Wanita Penghina Dewi Perssik Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Sebabnya - Telusur

Wanita Penghina Dewi Perssik Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Sebabnya

Pedangdut Dewi Perssik (Foto: Instagram)

telusur.co.id - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan seorang wanita berinisial W sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap pedangdut Dewi Perssik. Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun ibu rumah tangga itu tidak ditahan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan alasan mengapa tersangka tidak ditahan. Menurutnya tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.

"Dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nurma dalam keterangannya, Selasa (29/11/22).

Nurma menjelaskan, W telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (28/11/22) sore. Dia kembali menegaskan jika ancaman Undang-undang lima tahun ke atas baru diharuskan ditahan.

"Kalau pas lima tahun baru bisa ditahan," terangnya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa seorang wanita paruh baya berinisial W. Wanita 50 tahunan itu diduga membuat konten penghinaan terhadap Dewi Perssik di media sosial.

Seperti diketahui, artis Dewi Perssik melaporkan sejumlah akun fans Lesti Kejora dan Rizky Billar terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dilayangkan Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Namun dari pengakuan W, ia diduga menghina Dewi Perssik lantaran ingin mencari perhatian.

"Yang bersangkutan memang seperti yang disampaikan, mencari perhatian dari Mbak Dewi, sementara seperti itu. Kami masih proses pemeriksaan, kami masih dalami," ujar Irwandhy dalam keterangannya, Minggu (6/11/2022). (Tp)


Tinggalkan Komentar