Wapres Ma'ruf: Jika Vaksin Tak Halal, Harus Ada Ketetapan MUI - Telusur

Wapres Ma'ruf: Jika Vaksin Tak Halal, Harus Ada Ketetapan MUI


telusur.co.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, vaksin Covid-19 yang tidak berlabel halal bisa digunakan oleh masyarakat, namun harus mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, itu harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI," kata Ma'ruf  dalam Dialog bersama Reisa Broto Asmoro yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/10/20).

Ma'ruf menyinggung ketika vaksin meningitis pada tahun 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan.

Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.

"Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat," ujarnya.

Jika nanti dilakukan sertifikasi oleh MUI, dan vaksin Covid-19 dinyatakan halal, maka hal itu tidak akan menimbulkan persoalan.

"Kalau soal kehalalan itu, apabila itu halal itu tidak akan menjadi masalah, tetapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas dalam hal ini MUI," paparnya. 

Tim dari MUI akan ikut bersama tim dari Pemerintah ke Cina untuk melakukan audit kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar