Wapres Tunggu Penjelasan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun - Telusur

Wapres Tunggu Penjelasan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun


telusur.co.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), akan membuat penanganan korupsi semakin efektif.

"Saya kira kita (pemerintah) melihat, kita harapkan bahwa dengan diperpanjang-nya masa jabatan dari empat (tahun) ke lima (tahun) lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau (pandangan) pemerintah seperti itu," kata Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (25/5/23). 

Sebelumnya Majelis Hakim MK menyatakan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak konstitusional, dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan di Jakarta, Kamis.

Terkait apakah putusan itu berlaku surut bagi kepemimpinan pimpinan KPK saat ini, Wapres menyebut hal itu harus menunggu keputusan MK. Namun, sepengetahuannya putusan itu berlaku bagi pimpinan KPK saat ini.

"Menurut yang saya dengar, informasi-nya jadi KPK yang sekarang ini ditambah, berlaku sekarang berarti, dia berarti tambah satu tahun sehingga (menjadi) lima (tahun). Kita harapkan nanti efektif," ujar Wapres.

Adapun perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini disebut-sebut berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

Berkaitan hal ini Wapres menyampaikan bahwa putusan MK final dan mengikat. Pemerintah, kata Wapres, menerima putusan MK.

"Nanti saya kira dari Mahkamah Konstitusi akan ada penjelasan tentang masalah itu untuk menghindari polemik masyarakat. Ya nanti ada penjelasan-penjelasan dari pihak Mahkamah Konstitusi," ujarnya.[Fhr


Tinggalkan Komentar