telusur.co.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengungkapkan, akibat penonaktifan nomor Induk kependudukan (Nik) sejumlah warga tidak dapat mengakses hak sebagai penerima bantuan sosial. Di antaranya, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Masiswa Unggul (KJMU), dan sebagainya.
Hal itu diungkapkan Rio menanggapi banyaknya keluhan warga yang terdampak program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK), padahal masih berdomisili di Jakarta.
“Saya telah menerima banyak pengaduan dari warga yang KTP-nya non aktif, padahal hanya pindah RT/RW atau kelurahan. Hal ini tentu harus digarisbawahi bahwa warga Jakarta yang hanya pindah alamat jangan sampai terkena dampak,” kata Rio kepada awak media, Jumat (5/7/24).
Politikus PDI Perjuangan itu pun menyayangkan penonaktifan NIK yang salah sasaran tersebut. Padahal, kata dia, bantuan sosial itu sangat dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kebijakan ini berdampak pada proses bantuan sosial, pelayanan publik seperti baru-baru ini PPDB, KJP, KJMU yang mana mereka mengeluh terdampak pemblokiran NIK KTP mereka,” ungkap Rio.
Atas dasar itu, Rio meminta kebijakan penertiban NIK dikaji ulang. Sebab, banyak dampak sosial yang muncul setelah kebijakan berjalan beberapa waktu belakangan ini.
“Dikaji ulang terkait kesiapan teknis lapangannya. Karena banyak warga mengeluhkan NIK-nya yang nonaktif tersebut,” tandasnya. [Fhr]