telusur.co.id - Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkapkan perdagangan daging babi (celeng) yang sudah dikemas dan siap di edarkan di Kabupeten Bandung dan sekitarnya. Tidak tanggung-tanggung sebanyak 63 ton daging babi yang disulap menyerupai daging sapi selama kurang lebih satu tahun daging tersebut laris manis dijual.
Kasus penipuan dengan modus penjualan daging babi yang menyerupai daging sapi disejumlah pasar di wilayah Kabupaten Bandung terendus setelah 4 orang pelaku berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Bandung. Barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Bandung.
Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Agta Bhuana Senin (11/5/2020) kepada telusur.co.id mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim Polresta Bandung. "Ya benar kasus ini sedang kami kembangkan, diduga masih ada pelaku lain," Agta.
Peredaran daging celeng yang sudah hampir beroperasi selama satu tahun di wilayah Kecamatan Baleendah, Kecamatan Banjaran dan Kecamatan Majalaya. Oleh pelaku daging yang sudah dalam kemasan plastik dijual dengan harga murah. "Peredaran daging babi terungkap pada hari Sabtu (9/5/2020) di Kampung Lembang Desa Kiangroke Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung."
Sementara itu menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, 4 orang pelaku masing - masing berinisial T (54), MP (46), AR (38) dan AS (39) ditangkap. "Mereka itu mengelola daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks, mereka memiliki peran masing - masing dalam melakukan praktek penjualannya," ungkap Hendra.
Dijelaskan oleh Hendra, pelaku saudara T dan MP berperan sebagai bandar daging tersebut, sedangkan AR dan AS berperan sebagai pengecer. AR membuka lapak sebagai pengecer di Pasar Baleendah dan AS membuka lapak sebagai pengecer di Pasar Majalaya.
Berdasarkan pengakuan dari para pelaku yang disampaikan oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan. Pelaku yang berinisial T dan MP membeli daging babi seharga Rp. 45.000/kg, daging tersebut didapat dari Solo Jawa Tengah. Lalu oleh pelaku diolah daging babi menyerupai daging sapi dengan bahan pengawet boraks. Kemudian dijual ditingkat bandar seharga Rp. 60.000/kg.
AS dan AR sebagai pengecer dalam pengakuannya menjual eceran seharga Rp. 80.000 sampai Rp. 90.000/kg kepada pembeli. Bahkan, kata dia, banyak warga yang membeli daging babi langsung ke rumah pelaku.
Lebih jauh Hendar menjelaskan, mereka sudah melakukan aksinya kurang lebih satu tahun dan sudah ada sebanyak 63 ton daging babi yang menyerupai daging sapi beredar di masyarakat. Dari kasus tersebut polisi telah mengamankan sebanyak 600 kg daging babi. Diantaranya sebanyak 500 kg dari freezer dan 100 kg diamankan dari para pengecer.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkap Hendra kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung Senin (11/5/2020).
Laporan: Muh. Yadi