Oleh : Masdjam Sangadji
(Poros Muda Partai GOLKAR Maluku dan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Kabupaten Maluku Tengah DPD Partai GOLKAR Provinsi Maluku)
Telusur.co.id - Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) unsur Pimpinan DPRD Provinsi Maluku dari Partai GOLKAR.
SK pembatalan saudara Richard Rahakbauw (RR) dan diganti oleh Rasyad Efendy Latuconsina sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku telah keluar tertanggal 22 Oktober 2019 oleh DPP Partai GOLKAR.
Akan tetapi sampai hari ini DPRD Provinsi belum juga melaksanakan sesuai mekanisme yaitu paripurna PAW yang sifatnya "announce" atau mengumumkan keberadaan surat pembatalan tersebut kepada rapat paripurna, kemudian diusulkan ke Menteri Dalam Negeri via Gubernur Maluku.
Menurut hemat kami tidak perlu di bahas dalam komisi atau jenis rapat apapun di DPRD Provinsi selain Paripurna untuk di umumkan.
Kami sebagai poros muda Partai Golkar melihat ada indikasi politik lain oleh ketua DPRD. Bisa kami buktikan dengan pernyataan saudara Lucky dalam kapasitas ketua DPRD Provinsi (13 Januari 2020); 'bahwa DPD dan DPP PG harus memanggil saudara RR'. Kami merasa tersinggung, kok bisa keputusan tertinggi partai kami mau diatur sedemikian rupa oleh saudara ketua DPRD.
Pernyataannya sangat jauh berbeda dengan pernyataan sebelumnya tanggal 5 Desember 2019 (proses pergantian pimpinan DPRD dari Golkar akan dilakukan secepatnya, setelah pembahasan APBD selesai). Justeru, pernyataan tanggal 5 Desember 2019 itu normatif karena alasan pembahasan APBD Provinsi, anehnya di tanggal 13 Januari 2020 dengan alasan yang sangat subjektif atau out of content.
Saya mau sampaikan bahwa SK pembatalan itu sifatnya Eksekutorial, tidak ada seorangpun baik internal partai apalagi eksternal mau coba menganalisis/menafsirkannya. Realitas politik internal Partai sangat kuat mendukung proses tersebut, misalnya; yang bersangkutan sudah tidak lagi sebagai pengurus dpd Partai GOLKAR Provinsi Maluku, selain SK Pembatalan itu sendiri.
Diakui memang bahwa,Sebelumnya DPP Partai Golkar menetapkan Richard Rahakbauw sebagai calon pimpinan sementara DPRD Maluku sesuai SK DPP Nomor: R-1136/GOLKAR/IX/2019 tertanggal 17 September 2019. Namun, kemudian DPP kembali membatalkan SK tersebut, dan menetapkan Rasyid Efendy Latuconsina sebagai pimpinan DPRD Maluku sesuai SK Nomor: R-1180/GOLKAR/IX/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 tentang pembatalan surat DPP Partai Golkar Nomor: R-1136/GOLKAR/IX/2019 tertanggal 17 September 2019 tentang penetapan calon pimpinan DPRD Provinsi Maluku. Substansi keputusan itu terang benderang, tanpa harus di tafsirkan. Untuk memahami isi keputusan dimaksud, seyogyanya Ketua DPRD Provinsi menindaklanjutinya tanpa alasan apapun agar di umumkan di rapat paripurna.
Berikutnya Dasar Hukum proses dimaksud adalahUndang-Undang tentang Partai Politik juga ada Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Adapun persyaratan sebagaimana regulasi tersebut di atas; Untuk PAW Pimpinan DPRD Provinsi
1. Surat usulan permohonan penggantian Pimpinan DPRD Provinsi dari Partai Politik (Parpol) kepada DPRD Provinsi;
2. Surat rekomendasi penggantian pimpinan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik (Parpol);
Dua point tersebut telah dipenuhi oleh Partai, keduanya merupakan domain DPRD Provinsi, selain point-point lainya yang tak terpisahkan namun menjadi domain Pemerintah Provinsi (Gubernur), selanjutnya
Photocopi Keputusan Mendagri tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi yang diganti.
Menurut hemat Kami sederhana sekali proses ini, akan menjadi tidak sederhana letaknya di proses internalisasi DPRD Provinsi.
Catatan terakhir, Kami sangat mengharapkan kepada saudara ketua DPRD Provinsi Maluku agar mau terbuka manakala ada anggota Fraksi Partai GOLKAR maupun Pengurus DPD Provinsi ataupun Kaders Partai (bila ada) yang mencoba dan atau telah melakukan komunikasi yang sifatnya melemahkan/menghambat proses PAW ini.
Mengingat, ini bukan soal siapa dan siapa, namun lebih kepada marwah dan eksistensi serta mengamankan kebijakan partai, yakni Kop Surat Dewan Pimpinan Pusat lebih utamanya lagi Tanda Tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Peng-ingat ini secara psikologis, natural dirasakan oleh semua Partai Politik di Indonesia jika diperhadapkan dengan moment seperti ini.
Kami yakin sungguh, saudara Lucky Wattimury itu adalah pribadi yang baik dan santun serta bijak dalam hal kepemimpinan.[]