Yusril Ihza Mahendra: Rancangan UU Pemulangan Narapidana Akan Segera Disusun - Telusur

Yusril Ihza Mahendra: Rancangan UU Pemulangan Narapidana Akan Segera Disusun

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merancang undang-undang yang akan mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur secara khusus tentang pemulangan narapidana ke negara asal.

"Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan," jelas Yusril saat memberikan sambutan dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual pada Sabtu, seperti yang dilaporkan dalam siaran pers resmi.

Dasar Hukum Pemulangan Narapidana: Kemitraan Internasional dan Kemanusiaan

Yusril menjelaskan bahwa pemulangan narapidana ke negara asal memiliki beberapa dasar penting, yaitu hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman. Selain itu, setiap pemulangan narapidana akan dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang sudah disepakati antara kedua negara.

Beberapa syarat yang diatur dalam proses ini adalah negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia dan bersedia menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.

Celah Hukum dalam Pemulangan Narapidana: Tantangan yang Harus Diatasi

Namun, Yusril juga mengakui adanya celah hukum dalam sistem pemulangan narapidana yang berpotensi meringankan beban hukuman bagi narapidana begitu mereka kembali ke negara asal. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama yang erat antara kedua belah pihak untuk memastikan proses hukum yang dijalani oleh narapidana tetap sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

"Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya," ungkap Yusril, menyoroti bagaimana kerja sama internasional yang baik dapat memfasilitasi pemulangan narapidana dan pengawasan terhadap proses hukumnya.

Pemulangan Narapidana: Diplomasi Internasional yang Mengutamakan HAM

Di akhir seminar, Yusril kembali menekankan bahwa pemulangan narapidana bukan hanya sebuah langkah hukum, tetapi juga bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia. "Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan," tutupnya, menggarisbawahi komitmen Indonesia dalam memperjuangkan keadilan global serta keseimbangan antara hukum domestik dan internasional.

Dengan rancangan undang-undang yang sedang disusun, Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat kerjasama internasional dalam hal pemulangan narapidana, memastikan proses tersebut dilakukan dengan adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.[iis]


Tinggalkan Komentar