telusur.co.id - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dijadikan alasan untuk pemakzulan Presiden Joko Widodo, belum tepat.
Karena, ada sejumlah alasan dasar pemakzulan, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
"Sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 45, penerbitan Perpu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kreteria alasan pemakzulan," kata Yusril dikutip dari laman Facebooknya, Sabtu (7/1/23).
Namun demikian, menurut Yusril, akan berbeda jika politik ikut bermain. Misalnya, DPR menolak pengesahan Perppu tersebut dan Parlemen berpendapat bahwa isi Perppu melanggar UUD 1945, pintu pemakzulan menjadi mungkin.
"Namun, masalahnya tidaklah sesederhana itu. Sebab, dengan amandemen UUD '45, kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada Presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan Presiden," katanya.
Maka, lanjut Yusril, untuk melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun, lembaga yang pertama-tama harus memperbaiki UU Cipta Kerja itu sesungguhnya DPR yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
"Sementara sudah lebih setahun perintah itu diberikan MK, sejak November 2021, tidak terlihat upaya apapun dari DPR untuk mengambil prakarsa memperbaiki UU Cipta Kerja itu. Nah, ketika Presiden mengambil prakarsa menerbitkan Perpu untuk memperbakinya, lantas apakah DPR punya rasa percaya diri untuk menyalahkan Presiden dan berusaha memakzulkannya?" tukasnya.[Fhr]



