telusur.co.id - Ramadan menjadi momentum istimewa yang dimanfaatkan oleh semua lembaga pengelola zakat untuk melakukan kampanye pembudayaan gerakan zakat secara masif. Selain zakat fitrah menjelang akhir Ramadan, umat Islam juga memilih bulan Ramadan untuk membayarkan zakat mal atau zakat penghasilan. 


Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar berpendapat zakat dalam konteks bernegara merupakan gerakan reformasi ekonomi yang bertujuan untuk menjamin hak-hak orang miskin yang terabaikan dalam sistem ekonomi kapitalis.

"Seandainya setiap muslim yang mampu, menunaikan kewajiban zakat, mengeluarkan infak, dan sedekah sebagai ibadah sosial dan didukung oleh kebijakan negara yang memberi keberpihakan, niscaya jurang kesenjangan antara si kaya dan si miskin tidak akan melebar," papar Fuad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/4).

Fuad melanjutkan sistem perzakatan yang dikelola dengan baik untuk kepentingan fakir miskin membuat kehidupan umat lebih terjamin, serta mendorong kaum yang lemah menjadi berdaya dan mandiri.

"Oleh karena itu, nilai-nilai zakat perlu dipahami oleh para penyelenggara negara sebagai inspirasi untuk melahirkan program dan kebijakan yang mengangkat taraf hidup orang miskin, bukan menambah beban dan keluh kesah warga miskin," imbuhnya.

Sistem zakat, tegas Fuad, mengajarkan bagaimana menanggulangi kemiskinan secara bermartabat karena baik pemberi maupun penerima tetap terjaga kehormatannya.[iis]