JAKARTA, Pimpinan DPR RI menunda pertemuan dengan koalisi delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Pertemuan yang semula dijadwalkan berlangsung Selasa (29/9/2026) itu akan digelar pada Jumat (2/10/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penundaan dilakukan karena DPR ingin melibatkan lebih banyak partai politik dalam pertemuan tersebut.
"Kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak, kita mungkin akan adakan, diagendakan di hari Jumat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
Audiensi tersebut rencananya membahas sejumlah isu dalam revisi UU Pemilu. GKSR telah menyiapkan naskah akademik setebal sekitar 200 halaman yang memuat 30 isu kepemiluan sebagai bahan masukan kepada DPR.
Salah satu isu utama yang didorong adalah perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
GKSR menolak wacana ambang batas parlemen sebesar 5 persen dan mengusulkan agar batas perolehan suara bagi partai politik untuk mendapatkan kursi DPR ditetapkan sebesar 1 persen.
Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan usulan tersebut telah dimasukkan dalam naskah akademik dan rancangan alternatif RUU Pemilu yang disusun koalisi.
"Parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," kata Said.
GKSR terdiri dari delapan partai yang tidak memiliki kursi di DPR RI, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Berkarya.
Selain persoalan ambang batas parlemen, koalisi tersebut juga membawa sejumlah usulan terkait desain sistem Pemilu 2029 yang akan disampaikan kepada DPR dalam pembahasan revisi UU Pemilu.