MPR Tak Buru-buru Ubah UUD 1945, Muzani: Ini Menyangkut Sistem Negara

by Rikky Affandi Daulay |
MPR Tak Buru-buru Ubah UUD 1945, Muzani: Ini Menyangkut Sistem Negara

BANDUNG, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan, MPR tidak akan gegabah dalam menyikapi wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Muzani, perubahan konstitusi bukan sekadar mengubah atau menambahkan pasal, tetapi dapat membawa konsekuensi besar terhadap sistem pemerintahan dan kehidupan bernegara.

“Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” kata Muzani di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan Muzani dalam peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR.

Ia mengatakan, MPR masih memilih mendengar berbagai pandangan dan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan mengenai perlu atau tidaknya perubahan UUD 1945.

Menurut Muzani, setelah sekitar 25 tahun sejak amendemen terakhir, mulai muncul pemikiran mengenai kemungkinan penyempurnaan konstitusi.

“Sekarang pemikiran-pemikiran itu mulai muncul, apakah setelah 25 tahun Undang-Undang Dasar 1945 kita lahirkan perlu ada revisi atau penambahan dalam konstitusi kita,” ujarnya.

Namun, munculnya berbagai gagasan tersebut tidak serta-merta membuat MPR masuk ke tahap amendemen.

Muzani mengatakan, pengalaman perubahan UUD 1945 pada 1999-2002 menunjukkan bahwa perubahan konstitusi membutuhkan pembahasan panjang serta titik temu berbagai kepentingan dan gagasan mengenai kehidupan bernegara.

“Mereka bukan sekadar tokoh yang melahirkan pasal demi pasal perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka adalah orang-orang yang memperdebatkan kepentingan satu sama lain, memperdebatkan ide-ide besar, dan akhirnya berhasil menemukan titik temu,” kata Muzani.

Ingatkan Dampak Amendemen

Muzani mengatakan, empat tahap perubahan UUD 1945 telah menghasilkan sejumlah perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Di antaranya penguatan sistem presidensial, pembatasan masa jabatan presiden, penegasan Indonesia sebagai negara hukum, penguatan jaminan hak asasi manusia, serta perubahan mekanisme pemilihan presiden menjadi langsung.

“Dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum kita harus menjunjung hukum sebagai sebuah cara untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan,” katanya.

Menurut Muzani, perubahan mekanisme pemilihan presiden juga membuat hubungan antara rakyat dan calon pemimpin menjadi lebih langsung.

Karena itu, ia menilai setiap gagasan perubahan konstitusi harus dipertimbangkan secara matang dengan melihat dampaknya terhadap keseluruhan sistem ketatanegaraan.

MPR Kumpulkan Rekam Jejak Konstitusi

Dalam kesempatan tersebut, MPR juga meluncurkan buku yang memuat risalah perjalanan lembaga dan pembahasan perubahan UUD 1945.

Muzani menilai risalah tersebut penting sebagai rekam jejak bagaimana keputusan besar mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia dibentuk melalui perdebatan.

Ia meminta dokumentasi tersebut diperluas dengan memasukkan perdebatan BPUPKI, PPKI, hingga Konstituante.

“Perdebatan para pendiri bangsa, BPUPKI, PPKI, termasuk Konstituante, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena itu adalah bagian dari praktik ketatanegaraan kita,” ujar Muzani.

Muzani menegaskan, demokrasi tetap menjadi jalan yang dipilih Indonesia dalam mengelola masyarakat yang beragam.

Karena itu, menurut dia, pembicaraan mengenai perubahan UUD 1945 harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat demokrasi dan negara hukum.

“Kesimpulannya, kita telah menuju pada jalan yang benar dalam menjalankan Negara Republik Indonesia,” kata Muzani.

tags :
mpr,

Komentar

Berita Terkait