Aksi Serentak 1 Oktober, Buruh Tuntut UMP 2027 Naik 7,5-9,5 Persen

by Perto |
Aksi Serentak 1 Oktober, Buruh Tuntut UMP 2027 Naik 7,5-9,5 Persen
Buruh menggelar aksi. Foto: KSPI

telusur.co.id - Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno menyampaikan, buruh menggelar aksi serentak di berbagai daerah pada 1 Oktober 2026 untuk menyuarakan kenaikan upah minimum tahun 2027 dan mendesak pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Aksi ini membawa tuntutan agar DPRD provinsi memberikan rekomendasi kepada DPR RI untuk segera mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan mengakomodasi aspirasi buruh.

"Para pekerja juga menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, serta penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)," kata Suparno, Kamis (1/10/2026).

Selain pengupahan dan pembentukan undang-undang baru, aksi ini menyuarakan tuntutan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 0 persen, penolakan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, serta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya atau outsourcing. Keseluruhan tuntutan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pekerja atas penghasilan yang layak, kepastian hubungan kerja, dan jaminan pemenuhan hak ketika kehilangan pekerjaan.

Daerah yang akan melaksanakan aksi meliputi Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Batam, Pekanbaru, Gorontalo Lampung, Banda Aceh, dan berbagai daerah yang lain. Sementara itu, waktu pelaksanaan aksi di Jakarta akan ditentukan kemudian.

Terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal, menjelaskan, usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5–9,5 persen mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alpha.

Dalam penjelasannya, Iqbal menggunakan angka inflasi 3,20 persen, pertumbuhan ekonomi 5,43 persen, dan alpha 0,9 sebagai dasar simulasi.

Dengan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha, angka tersebut menghasilkan kenaikan sekitar 8,09 persen. Simulasi ini memberikan gambaran dasar usulan kenaikan upah, sementara penghitungan di masing-masing daerah perlu mempertimbangkan data ekonomi daerah yang bersangkutan.

Rentang 7,5–9,5 persen dimaksudkan untuk mengakomodasi variasi pertumbuhan ekonomi antardaerah.

Batas bawah mempertimbangkan daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih rendah, sementara batas atas memperhitungkan daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.

Karena itu, usulan tersebut merupakan rentang tuntutan yang perlu diperjuangkan dalam proses penetapan upah minimum 2027.

Bagi KSPI, kenaikan upah harus mampu menjaga daya beli dan memperbaiki kesejahteraan pekerja. Pertumbuhan ekonomi perlu tercermin dalam kemampuan buruh memenuhi kebutuhan pangan, tempat tinggal, pendidikan, transportasi, dan kesehatan. Penetapan upah minimum sektoral juga diperlukan untuk menghargai karakteristik pekerjaan, risiko, serta tuntutan keterampilan pada sektor tertentu.

Terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Said Iqbal menyampaikan bahwa draf sandingan KSP-PB memberikan perhatian utama pada sepuluh isu strategis, yakni pengupahan, pemutusan hubungan kerja, pesangon, pekerja alih daya atau outsourcing, pekerja kontrak atau PKWT, waktu kerja dan waktu istirahat, pelindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan kompensasi bagi pekerja kontrak.

Dalam isu pengupahan, KSPI memperjuangkan kepastian upah layak serta struktur dan skala upah yang menghargai masa kerja, keterampilan, dan tanggung jawab. Pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun harus mendapatkan penghargaan secara proporsional atas kontribusinya.

Pada persoalan PHK dan pesangon, pelindungan harus memastikan PHK menjadi pilihan terakhir, disertai proses penyelesaian yang adil dan kepastian pembayaran hak pekerja.

Penolakan pesangon 0,5 kali ketentuan menjadi bagian dari perjuangan tersebut karena kehilangan pekerjaan langsung memengaruhi keberlangsungan hidup buruh dan keluarganya.

Pengaturan outsourcing dan PKWT juga harus memberikan kepastian hubungan kerja. KSPI dan Partai Buruh memperjuangkan pembatasan outsourcing secara ketat serta larangan penggunaan kontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Status hubungan kerja tidak boleh disamarkan melalui kemitraan atau pemagangan.

Pelindungan waktu kerja dan waktu istirahat harus menjamin pembayaran lembur, hak cuti, serta kesempatan pekerja untuk beristirahat dan menjalani kehidupan keluarga. Pelindungan pekerja perempuan perlu memastikan hak maternitas, cuti haid, keselamatan kerja, dan kebebasan dari diskriminasi maupun kekerasan dapat digunakan tanpa intimidasi.

Sementara itu, penggunaan tenaga kerja asing harus disertai pengawasan, alih pengetahuan, dan pengutamaan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan kompensasi bagi pekerja kontrak juga perlu diperkuat. Pekerja yang kehilangan pekerjaan membutuhkan penyangga penghasilan, sedangkan masa kerja pekerja kontrak harus memperoleh penghargaan melalui kompensasi yang adil.

Iqbal menekankan pentingnya memperluas cakupan pelindungan kepada pekerja di berbagai bidang, termasuk jurnalis, pekerja pendidikan dan kampus, tenaga medis, awak kapal, pekerja kreatif, serta pekerja platform digital. "Undang-undang baru harus memberikan dasar pelindungan yang jelas bagi keragaman pekerjaan tersebut," tegasnya. [Nug]

tags :
buruh

Komentar

Berita Terkait