CELIOS Kritik Reformasi Pasar Modal RI usai MSCI Usulkan Status Standalone Market

by Malik Sihite |
CELIOS Kritik Reformasi Pasar Modal RI usai MSCI Usulkan Status Standalone Market
Direktur dan Pendiri CELIOS yang juga Menteri Keuangan dan Tata Kelola Anggaran Kabinet Bayangan Bhima Yudhistira (tengah) dalam jumpa pers peluncuran Kabinet Bayangan di Jakarta. Foto: Telusur/Malik Sihite.

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) melontarkan kritik sekaligus memperingatkan potensi dampak ekonomi dari usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Direktur sekaligus pendiri CELIOS Bhima Yudhistira, menilai usulan tersebut mencerminkan persoalan tata kelola pasar modal yang belum terselesaikan.

Dia menambahkan, reformasi yang dilakukan otoritas pasar modal belum menunjukkan perbaikan substantif dalam menjawab kekhawatiran investor global.

“Peringatan keras MSCI bukan sekadar persoalan administratif di bursa,” ujar Bhima kepada Telusur.co.id di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Bhima menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari transparansi kepemilikan saham, perlindungan investor minoritas, hingga penegakan sanksi terhadap perusahaan atau pelaku pasar yang melanggar ketentuan bursa.

Menteri Keuangan dan Tata Kelola Anggaran Kabinet Bayangan itu menilai pembenahan pasar modal tidak cukup dilakukan melalui perubahan aturan administratif. Reformasi, menurut Bhima, harus disertai penegakan hukum yang konsisten dan sanksi yang memberikan efek jera.

Bhima juga menyinggung akuisisi 30,25% saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama. Menurut dia, transaksi tersebut menjadi salah satu contoh yang perlu dicermati dalam pembahasan transparansi pasar dan perlindungan investor minoritas.

Namun, penilaian mengenai implikasi transaksi tersebut terhadap tata kelola pasar modal perlu dilihat berdasarkan keterbukaan informasi, ketentuan yang berlaku, serta penjelasan pihak terkait.

Selain itu, Bhima menyoroti rencana Danantara membeli saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam konteks demutualisasi bursa.

"Danantara yang ingin membeli saham BEI dalam konteks demutualisasi bursa juga menambah beban penilaian independensi bursa saham. Danantara bagaimanapun state backup entity," terang dia.

Lebih lanjut, Bhima menilai perubahan klasifikasi RI jadi standalone market berisiko memengaruhi kepercayaan investor global terhadap pasar saham Indonesia.

Apabila usulan MSCI diberlakukan, pengelola dana yang menggunakan indeks MSCI sebagai acuan investasi berpotensi menyesuaikan portofolionya.

Penyesuaian tersebut dapat meningkatkan risiko keluarnya dana asing dari pasar saham domestik. Besarnya dampak terhadap arus modal, menurut perkiraan yang perlu didukung analisis lebih lanjut, akan bergantung pada keputusan akhir MSCI dan respons investor.

Tekanan terhadap pasar saham juga berpotensi memengaruhi nilai tukar rupiah apabila disertai peningkatan arus modal keluar dan perubahan sentimen investor terhadap aset keuangan Indonesia.

Atas dasar itu, Bhima mendesak Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jajaran direksi BEI untuk mengundurkan diri.

Dia menilai pimpinan lembaga terkait perlu bertanggung jawab atas persoalan tata kelola pasar modal yang menjadi sorotan.

Menutup pernyataannya, Bhima memperingatkan tekanan terhadap rupiah yang berlangsung lama dapat berdampak pada kehidupan masyarakat.

Pelemahan nilai tukar, lanjut dia, berpotensi meningkatkan biaya impor, terutama untuk barang dan bahan baku yang bergantung pada pasokan dari luar negeri.

Ketidakpastian di pasar keuangan pun juga berisiko memengaruhi keputusan investasi perusahaan. Apabila dunia usaha menunda ekspansi, penciptaan lapangan kerja formal, terutama di sektor industri, dapat ikut terhambat.

"Jadi jangan dikira peringatan MSCI tidak ada hubungannya ke kehidupan sehari-hari," pungkas Bhima.

Diketahui, MSCI pada Kamis (15/10/2026), mengumumkan pembukaan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Dalam pengumumannya, MSCI menyebut kekhawatiran pelaku pasar mengenai kelayakan investasi di pasar saham Indonesia masih berlanjut. Persoalan yang disoroti antara lain ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.

"Kekhawatiran tersebut mencakup ketidakjelasan struktur kepemilikan saham yang terus berlangsung, serta dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi," demikian penjelasan MSCI dalam pengumumannya dikutip, Jumat (16/10/2026) kemarin.

Kendati demikian, masukan dari pelaku pasar dapat disampaikan hingga 30 April 2027. MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027. Dengan demikian, perubahan klasifikasi Indonesia belum menjadi keputusan final.

Editor: Risyad.

tags :
ihsg celios

Komentar

Berita Terkait