KPP DEM Resmi Tetapkan Sembilan Pemenang Anugerah Jurnalistik KPU 2026

by Perto |
KPP DEM Resmi Tetapkan Sembilan Pemenang Anugerah Jurnalistik KPU 2026
Pengumuman anugerah jurnalistik KPU 2026. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) mengumumkan sembilan pemenang Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026.

Mengusung tema “73 Tahun KPU RI Mengawal Suara Rakyat, Menjaga Demokrasi”, lomba ini mempertandingkan tiga kategori, yakni karya jurnalistik tulis (opini/esai), foto jurnalistik, dan video konten jurnalistik.

Ketua Pelaksana Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026, Nopri, mengapresiasi para peserta yang telah mengirimkan karya dari berbagai daerah.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif para jurnalis dan kreator konten dalam Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 ini. Melalui karya-karya tulis, foto, dan video, semangat menjaga demokrasi dapat tersampaikan kepada publik sekaligus memperkuat literasi kepemiluan di Indonesia,” ujar Nopri, Kamis (29/10/2026).

Pada kategori karya jurnalistik tulis, Lina Lestari dari Riau24.com meraih juara pertama dengan nilai 256,5. Posisi kedua ditempati Arianda Tanjung dari Waspada.co.id dengan nilai yang sama, yakni 256,5. Sementara itu, Achmad dari Aktual.com meraih juara ketiga dengan nilai 247,5.

Untuk kategori foto jurnalistik, Muhammad Zulfikar dari LKBN ANTARA keluar sebagai juara pertama dengan nilai 173,75. Nur Chamim dari Jawa Pos Radar Semarang menempati posisi kedua dengan nilai 171,875, disusul Trisnadi dari AP di posisi ketiga dengan nilai 168,75.

Sementara itu, kategori video konten jurnalistik dimenangkan Husnul Fikri dengan nilai 185,23. Juara kedua diraih Faruq Fahmi Rubeka dengan nilai 182,75, sedangkan M. Shoultan Dandy menempati posisi ketiga dengan nilai 179,87.

Dengan pengumuman tersebut, rangkaian Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 resmi berakhir. Ajang ini diharapkan dapat mendorong jurnalis dan kreator konten untuk terus menghasilkan karya berkualitas serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kepemiluan dan demokrasi.[Nug]

tags :
kpu

Komentar

Berita Terkait