Cegah Rembesan Gula Rafinasi, DPR Dorong Benahi Tata Kelola Impor

by Perto |
Cegah Rembesan Gula Rafinasi, DPR Dorong Benahi Tata Kelola Impor
Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Komisi VI DPR RI mendorong pembenahan tata kelola impor gula mentah (raw sugar) dan distribusi gula rafinasi guna mencegah rembesan gula rafinasi ke pasar umum yang dapat memengaruhi penyerapan gula produksi petani tebu.

Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar mengatakan, langkah tersebut ditindaklanjuti melalui Panitia Kerja (Panja) Gula yang dibentuk setelah rapat kerja gabungan dengan sejumlah kementerian dan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Rapat tersebut membahas evaluasi kebutuhan gula rafinasi nasional sekaligus persoalan distribusi gula rafinasi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan industri makanan dan minuman.

Nasril mengatakan, laporan pengawasan barang beredar dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menunjukkan masih adanya gula rafinasi yang merembes ke pasar umum.

"Tentunya kita mengevaluasi ketika laporan demi laporan daripada pengawas barang beredar PKTN terhadap beberapa produksi rafinasi itu terjadi rembesan ke pasar, yang sesungguhnya rafinasi tersebut adalah untuk kebutuhan industri makanan dan minuman," kata Nasril kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Nasril, kondisi tersebut dikeluhkan petani tebu. Karena rembesan gula rafinasi membuat penyerapan gula kristal putih (GKP) hasil produksi dalam negeri menjadi terganggu.

Dia mengatakan gula rafinasi cenderung lebih diminati pedagang karena harganya lebih murah dan memiliki warna yang lebih putih dibandingkan gula kristal putih.

"Ketika itu petani tebu mengkomplain terhadap rembesan-rembesan yang terjadi di pasar. Sehingga ketika hasil panen, daya tampung pasar untuk gula kristal putih dari hasil pertanian tebu kita ini nampaknya tertolak daya serapnya," ujarnya.

Untuk itu, Komisi VI DPR mendorong pemerintah mengambil peran lebih besar dalam mengendalikan impor raw sugar, termasuk dalam menentukan alokasi bahan baku untuk industri gula rafinasi.

"Yang kita berharap menjadi leader di dalam pengendalian impor gula dan penjatahan bahan baku gula, yaitu raw sugar, terhadap industri-industri rafinasi," tegasnya.

Nasril mengatakan pemerintah melalui BUMN juga perlu memastikan industri gula rafinasi memenuhi berbagai kewajibannya, termasuk pembangunan kebun tebu yang terintegrasi dengan pabrik.

Dia menyebut terdapat sekitar 11 industri rafinasi yang selama ini memperoleh izin impor raw sugar. Namun, menurutnya, masih terdapat persoalan terkait integrasi antara kebun tebu dan fasilitas pengolahan gula.

Dalam pembahasan selanjutnya, DPR juga akan meminta masukan mengenai kesiapan BUMN untuk mengambil peran dalam pengendalian impor raw sugar. Kebutuhan bahan baku industri rafinasi saat ini diperkirakan mencapai 3,5 juta hingga 4 juta ton per tahun.

Nasril menyebut PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)/ID FOOD dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai sejumlah opsi BUMN yang dapat dipertimbangkan untuk menjalankan fungsi tersebut.

Namun, dia menegaskan keputusan mengenai BUMN yang akan menjalankan fungsi impor tetap menjadi kewenangan BP BUMN dengan mempertimbangkan kapasitas dan kesiapan masing-masing perusahaan.

"Siapa yang lebih ideal dalam melakukan impor gula raw sugar bahan baku rafinasi tentunya sepenuhnya kami serahkan kepada kebijakan BP BUMN," katanya.

Selain pengendalian impor, Komisi VI DPR juga menyoroti pengawasan distribusi untuk mencegah gula rafinasi kembali masuk ke pasar umum.

Nasril mengatakan sanksi terhadap pelaku pelanggaran selama ini telah berulang kali diberikan. Namun, dia menilai diperlukan mekanisme sanksi yang lebih efektif untuk memberikan efek jera.

Menurutnya, pengendalian alokasi impor dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan disiplin industri rafinasi.

"Sesungguhnya rembesan itu sudah terjadi setiap tahun. Tetapi ketika tindakan dan sanksi yang diberikan juga sudah berulang-ulang kali diberikan kepada mereka, yang namanya mereka sudah imun, kita mau bilang apa?" ujarnya.

Nasril menilai apabila salah satu BUMN nantinya diberi kewenangan mengendalikan impor raw sugar, industri rafinasi yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai sanksi berupa penghentian atau pengurangan alokasi bahan baku.

"Ini kita berharap kalau salah satu BUMN ini mengendalikan impornya, tentunya sanksinya mereka tidak diberikan alokasi untuk pengolahan rafinasi," katanya.

Sementara itu, Panja Gula Komisi VI DPR masih melakukan pembahasan terkait kebutuhan gula nasional dan berbagai persoalan dalam tata kelola distribusinya.

Nasril mengatakan Komisi VI juga meminta PT RNI/ID FOOD berperan aktif memberikan informasi apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dalam pendistribusian gula rafinasi.

Langkah tersebut dinilai penting karena BUMN di sektor pangan tidak hanya menjalankan fungsi korporasi, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan ekosistem petani tebu dan industri gula nasional.[Nug]

tags :
dpr

Komentar

Berita Terkait