Kata KPK Soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

by Malik Sihite |
Kata KPK Soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, fasilitas yang diberikan kepada warga binaan harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Terkait temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lapas Cibinong, tentu perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh. Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius," ujar dia saat dihubungi awak media, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, pemberian fasilitas di luar ketentuan dapat membuka celah terjadinya transaksi antara warga binaan dan petugas lapas.

Budi menjelaskan, ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, kondisi tersebut berpotensi menjadi pintu masuk praktik transaksional yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," tutur dia.

Dia menyampaikan bahwa hal tersebut sejalan dengan kajian KPK sebelumnya yang mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas.

Kerawanan tersebut, lanjut Budi, antara lain mencakup pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

KPK juga telah mengingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan salah satu area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi.

Karena itu, Budi meminta temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan fasilitas atau kondisi fisik.

Dia menambahkan, hal yang lebih penting adalah memastikan tidak terdapat ruang bagi transaksi, perlakuan istimewa, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan.

Lebih jauh Budi menegaskan, KPK menghormati proses pendalaman yang dilakukan pihak terkait terhadap temuan tersebut.

Namun, apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, menurut dia, hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

"Yang terpenting, sistem pemasyarakatan harus mampu menjalankan dua fungsi secara seimbang: memastikan pelaksanaan pidana dan keamanan, sekaligus menjalankan pembinaan secara efektif," tutur Budi.

"Jangan sampai lapas justru menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau bahkan menjadi tempat seseorang tetap dapat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya," imbuh dia.

Editor: Risyad.

Komentar

Berita Terkait