DPRD Kota Bogor memperkuat upaya pencegahan dan penanganan dampak judi online menyusul temuan sebanyak 14.595 warga yang bantuan sosialnya dinonaktifkan karena terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor di Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor, Rabu (4/11/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), wilayah Bogor Selatan dan Kota Bogor masuk dalam daftar daerah dengan transaksi judi online yang menjadi perhatian nasional.
“Ini bukan lagi soal angka, tapi hak warga yang direnggut,” ujar Fajar.
Berdasarkan data yang menjadi latar belakang pelaksanaan RDP tersebut, sebanyak 14.595 warga Kota Bogor tercatat mengalami penonaktifan bantuan sosial akibat terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Data PPATK yang dirilis melalui Menko Polhukam pada Juni 2024 menempatkan Kecamatan Bogor Selatan di posisi pertama nasional untuk nilai transaksi judi online tertinggi di tingkat kecamatan. Total transaksi tercatat mencapai Rp349 miliar dengan jumlah 3.720 pelaku.
Sementara itu, pada tingkat kota dan kabupaten, Kota Bogor menempati peringkat kedua nasional dengan nilai transaksi judi online mencapai Rp612 miliar, berada di bawah Jakarta Barat.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Fajar menyampaikan bahwa Komisi I, Komisi IV, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berencana menggelar rapat kerja bersama seluruh operator seluler serta penyedia jaringan kabel dan Fiber to the Home (FTTH).
"Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan mendorong keterlibatan operator dalam mencegah penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk aktivitas judi online," katanya.
Selain itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) bersama Komisi I akan mendorong penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005. Regulasi tersebut nantinya akan memuat ketentuan khusus mengenai judi daring.
Penyusunan Perwali dinilai dapat menjadi langkah percepatan penanganan sembari menunggu proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan.
Dari sisi administrasi kependudukan, Diskominfo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta operator seluler akan melakukan audit terhadap registrasi kartu SIM yang mencurigakan, termasuk penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftarkan banyak nomor telepon.
"Masyarakat juga akan diberikan edukasi mengenai cara mengecek nomor ponsel yang terdaftar menggunakan NIK mereka. Bagi warga yang merasa identitasnya disalahgunakan, pemerintah menyediakan mekanisme klarifikasi melalui portal sanggah di Dinas Sosial yang dikelola bersama Diskominfo dan Bagian Pemerintahan," jelasnya.
Pembaruan data dan deteksi dini juga akan dilakukan secara berkala mulai dari tingkat Dinas Sosial, kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW. Warga yang terdampak akan mendapatkan pendampingan secara tertutup.
Untuk penanganan jangka panjang, Fajar menyampaikan DPRD akan mengawal percepatan pembahasan Raperda Perubahan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. DPRD juga mendorong pengesahan Perwali Penanggulangan Kemiskinan yang akan mengatur mekanisme reaktivasi dan penyaluran bantuan sosial.
"Perbaikan basis data DTKS/DTSEN bersama Kementerian Sosial juga menjadi prioritas. Portal sanggah akan diformalkan menjadi standar operasional prosedur (SOP), sementara kerja sama dengan OJK dan PPATK akan diperkuat untuk mendukung pemantauan transaksi mencurigakan," ucapnya.
Selain penanganan melalui kebijakan dan administrasi, penguatan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari strategi pencegahan judi online.
Dalam hal ini, DPRD mendorong peningkatan peran Perumda Bank Kota Bogor dan lembaga keuangan mikro komunitas. Upaya tersebut akan disertai edukasi serta peningkatan literasi keuangan masyarakat secara rutin.