Memahami informasi kepesertaan dan prosedur layanan kesehatan menjadi hal penting bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara optimal. Salah satu sarana yang dapat digunakan untuk memudahkan kebutuhan tersebut adalah aplikasi Mobile JKN.
Hal itu menjadi salah satu materi yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Wahyuni Utami Herman (Ibu SWH), dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Cemara, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Rabu (21/10/2026).
Ibu SWH menilai, masyarakat perlu mengetahui berbagai layanan yang tersedia dalam program JKN, termasuk fasilitas digital yang dapat membantu peserta mengakses informasi kepesertaan secara mandiri.
“Jangan sampai masyarakat sudah menjadi peserta JKN, tetapi belum memahami bagaimana mengakses layanan dan informasi kepesertaannya. Pengetahuan ini penting agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang tersedia sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Ibu SWH.
Melalui Mobile JKN, peserta dapat memeriksa status kepesertaan, melihat informasi tagihan, melakukan perubahan data tertentu, serta mengambil antrean online di fasilitas kesehatan yang telah menyediakan layanan tersebut.
Menurutnya, pemahaman terhadap fitur-fitur tersebut dapat membantu masyarakat mengurus kebutuhan administrasi dengan lebih praktis. Dengan begitu, peserta memiliki akses informasi yang lebih mudah dan dapat mempersiapkan kebutuhan layanan kesehatannya.
“Pelayanan kesehatan bukan hanya soal tersedianya fasilitas, tetapi masyarakat juga perlu memahami prosedur dan hak kepesertaannya. Karena itu, informasi mengenai JKN harus terus disampaikan dengan cara yang mudah dipahami oleh semua kalangan,” katanya.
Ibu SWH berharap sosialisasi mengenai Mobile JKN dapat membuat masyarakat semakin mengenal layanan yang tersedia dan tidak ragu memanfaatkannya. Ia juga mendorong agar informasi mengenai program JKN terus disampaikan secara luas sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan lebih baik.
Melalui kegiatan pengawasan tersebut, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap layanan kepesertaan JKN diharapkan turut mendukung pelayanan publik yang lebih mudah diakses dan memberikan kepastian informasi bagi peserta. (VC)