telusur.co.id - Polisi menetapkan 380 orang sebagai tersangka kerusuhan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 24-30 September 2019 lalu.

Kabar tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

"Dari hasil pemeriksaan, yang memenuhi unsur sebagai tersangka sebanyak 380 orang," kata dia.

Disampaikan Kombes Asep, para tersangka berasal dari 1.489 orang yang sebelumnya diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Narkoba dan jajaran Polres.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya lantaran melempari aparat, menyebarkan berita bohong dari video yang diambil di lapangan. Ada pula yang membawa bom molotov, merusak pos polisi, serta ada yang membawa senjata tajam.

"Ada dua oknum mahasiswa, dua oknum pelajar, dan yang preman atau yang tidak bekerja ada 175 orang," kata dia yang juga menambahkan, dari 380 orang tersebut, 179 diantaranya sudah ditahan.

Sedangkan sebanyak 1.310 orang lainnya, telah dipulangkan karena tidak terbukti bersalah atau masih di bawah umur, maupun ditangguhkan penahanannya. Mereka telah dipulangkan sejak Selasa lalu. Namun Asep tidak merinci lebih lanjut, berapa jumlah orang yang dipulangkan atau ditangguhkan.

Sebelumnya, gelombang aksi massa yang mengkritik rancangan undang-undang (RUU) KUHP, UU KPK yang sudah direvisi dan sejumlah RUU lain, mengakibatkan gedung wakil rakyat tersebut dibanjiri massa sejak Senin (23/9/2019). [ipk]