Adopsi Pembelajaran Problem Based Learning, Langkah Revolusioner Agar Mahasiswa Aktif Pecahkan Persoalan Hukum Adat - Telusur

Adopsi Pembelajaran Problem Based Learning, Langkah Revolusioner Agar Mahasiswa Aktif Pecahkan Persoalan Hukum Adat

Workshop Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Adat pada 13 Desember 2025 yang dilanjutkan dengan Seminar Nasional Hukum Adat pada 14 Desember 2025 di hotel Darmo Grand Surabaya Foto : IST)

telusur.co.id -GlobalReview-Jakarta - Ketua Panitia Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia (APHA) siap menggebrak dunia pendidikan hukum dengan menyelenggarakan dua agenda akademik penting: Workshop Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Adat pada 13 Desember 2025 yang dilanjutkan dengan Seminar Nasional Hukum Adat pada 14 Desember 2025 di hotel Darmo Grand Surabaya, Kegiatan ini secara spesifik dirancang untuk melakukan upgrade besar-besaran pada materi dan metode pengajaran Hukum Adat agar senantiasa relevan dengan dinamika hukum nasional maupun tantangan global.

Puncak perhatian dalam workshop ini adalah adopsi metode pembelajaran Problem Based Learning (PBL). PBL adalah sebuah pendekatan revolusioner yang menempatkan mahasiswa sebagai pusat proses belajar. Mahasiswa tidak lagi pasif menerima teori, melainkan diajak untuk memecahkan persoalan hukum adat yang nyata di masyarakat secara kolaboratif dan kritis.

Hukum adat, yang berakar kuat pada praktik sosial dan nilai lokal, dinilai sangat cocok dengan PBL.

Metode ini membantu mahasiswa memahami hukum adat bukan hanya sebagai teks undang-undang, tetapi sebagai bagian yang hidup dan berkembang dalam dinamika sosial. 

Dalam sistem belajar dan pembelajarannya akan memberi ruang bagi mahasiswa untuk memahami dari berbagai kasus konkret, misalnya konflik tanah adat atau penyelesaian sengketa berbasis musyawarah, sehingga mereka dapat melihat bagaimana nilai-nilai adat diterapkan dalam konteks aktual,” ujar Dr. Rina.

Selain itu, narasumber utama dalam workshop ini adalah Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H., yang merupakan Dosen Hukum Adat pada Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Jenderal APHA. Dirinya akan mempresentasikan pengalaman komprehensifnya dalam pengembangan metodologi Problem-Based Learning (PBL) yang diperoleh langsung dari kancah internasional.

Rekam jejaknya mencakup partisipasi dalam dua sesi pelatihan PBL di Fakultas Hukum Universitas Maastricht, Belanda yaitu pada tahun 2022 dan yang terbaru pada akhir September hingga Oktober 2025. Pelatihan ini terselenggara sebagai hasil kolaborasi antara Jaringan Pendidikan Hukum Indonesia (JAPHI) dengan kemitraan strategis yang telah terjalin antara FH UTM dan FH Maastricht University Belanda sejak tahun 2019.

Perlu di ketahui bersma bahawa Seminar nasional ini akan menghadirkan tiga pakar yang akan memperkaya wawasan peserta:

Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H. (Sekjen APHA): Fokus pada implementasi metode pembelajaran PBL dalam RPS Hukum Adat.

Prof. Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H.: Akan berbagi tentang perkembangan pendidikan tinggi hukum dalam pengajaran Hukum Adat.

Sekhar Candra P, S.H., M.H. (FH Atmajaya Yogyakarta): Akan berbagi pengalaman tentang penelitian hukum adat dan cara mengintegrasikannya secara efektif ke dalam RPS.

APHA mengundang berbagai eleen termasuk seluruh dosen Hukum Adat dari berbagai perguruan tinggi di berbagai daerah untuk bergabung. Kegiatan ini bukan sekadar pembaruan dokumen akademik, tetapi merupakan langkah strategis untuk menciptakan pengajaran hukum yang partisipatif, reflektif, dan adaptif terhadap tantangan pendidikan hukum di era digital dan masyarakat yang terus berubah.((fie) 


Tinggalkan Komentar