Ahmad Yani : Perppu Untuk Siapa Tuan? - Telusur

Ahmad Yani : Perppu Untuk Siapa Tuan?

Ahmad Yani

telusur.co.id - Mantan Anggota DPR Komisi III, Ahmad Yani mengkritik keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 terkait penanganan virus corona di Indonesia. Perppu ini untuk siapa tuan?

Alih-alih dan klaim untuk rakyat, nyatanya Perppu untuk korporasi. Yani pun menjelaskan sekelumit yang ada di dalam Perppu tersebut. 

"Yang ada di dalam Perppu tindakan hukum pejabat tidak bisa dipidana, perdata dan TUN. Lalu, DPR, BPK, Penegak Hukum tidak punya fungsi dan kewenangan," bebernya, Selasa.

Berikutnya, Perppu juga membolehkan BI membeli SUN di pasar perdana. Menetapkan defisit melampau 3% PDB. Yang lebih mengherankan, adanya keringanan pajak untuk korporasi. 

"Kalau untuk covid dan rakyat diatur dimana? Ini untuk siapa tuan?" ujar Yani, mempertanyakan.

Di dalam Perppu itu, tambah Yani, masalah pendemi covid tidak menjadi prioritas. Bukan masalah penyelamatan nyawa rakyat, tapi penyelamatan ekonomi yang sudah hancur sejak tahun 2015, akibat kebijakan ekonomi yang ugal-ugalan. "Jadi Perppu ini untuk siapa tuan?" tanya Yani lagi.


Tinggalkan Komentar