telusur.co.id - Publik sampai sekarang masih bertanya-tanya  kenapa Lanyala tidak bisa terima penghargaan negara ? Apa karena pernah 7 bulan ditahan dengan tuduhan Korupsi jadi Negara tidak bisa memberikan penghargaan kepada mantan Narapidana , Bila melihat lagi Ketua DPD -RI sebelum Lanyalla  bisa  menerima tanda jasa dan Kehormatan dari Negara yang diberikan langsung oleh Presiden  seperti  Irman Gusman  dan  Osman sapta  Odang mantan ketua DPD  , hanya di Periode 2019-2024 seorang Ketua DPD RI  Pimpinan Lembaga Negara yang Tidak bisa menerima Tanda Jasa dan Kehormatan resmi dari Negara karena latarbelakang pribadi nya tidak baik  yang menjadi pertimbangan  tak memenuhi syarat .

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2024 Memberikan Gelar tanda Jasa dan Tanda Kehormatan  Republik Indonesia kepada 64 tokoh dalam upacara yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (14/08/2024). Para Penerima anugerah itu berasal dari Berbagai kalangan mulai kalangan menteri , Wakil Menteri KIM , Pejabat Lembaga Tinggi Negara ,Pejabat Pimpinan Lembaga Pemerintah dan Non Kementerian  , Petinggi TNI dan Polri serta WNI  dengan Latar belakang Profesi dan Budayawan .

Penganugerahan ini termasuk Medali Kepeloporan, Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma.

Keputusan penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103, 104, 105, 106, 107, dan 108/TK/Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta. Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Rudy Saladin membacakan kutipan Keputusan Presiden yang menyatakan penganugerahan tanda kehormatan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya.

Mulai dari menteri , Wakil Menteri KIM , Pejabat Lembaga Tinggi Negara ,Pejabat Pimpinan Lembaga Pemerintah dan Non Kementerian  , Petinggi TNI dan Polri serta WNI  dengan Latar belakang Profesi dan Budayawan .memperoleh Bintang Jasa  dari Negara Yang diberikan Langsung oleh Presiden Jokowi ,  namun di antara nama-nama Penerima Anugerah Tanda Bintang Jasa Kehormatan dari Negara  Tersebut Tidak Terdapat Nama Lanyalla Mahmud Mattalitti Yang sudah 5 Tahun Memimpin Lembaga  DPD-RI

Pertanyaan Publik pun muncul  kenapa Lanyala yang masih menjabat Ketua DPD-RI malah tidak bisa Terima penghargaan dari  negara justeru  wakil Ketua DPD-RI Sultan B Najamudin dan Nono Sampono yang di anugerahi Penghargaan , Apakah karena Faktor Lanyalla pernah 7 bulan ditahan dalam Lembaga Pemasyarakatan dengan tuduhan kasus Korupsi pada dirinya Yang Menjadi dasar  Pertimbangan Presiden RI  tidak bisa memberikan penghargaan kepada mantan Narapidana .

Aktivis Front Majukan  Daerah Heru Purwoko Menyebutkan dengan  Label Eks Napi ( Berkelakuan Tidak Baik )  pada Ketua DPD Lanyalla  merupakan  Pertimbangan Utama Negara  Tidak bisa  memberikan Tanda Jasa ataupun Tanda Kehormatan ,  karena ketika Penghargaan Negara tersebut diberikan kepada Lanyalla akan menimbulkan  Polemik di Masyarakat  dan Permasalahan dikemudian harinya .

Aktivis Front Majukan Daerah Menyebut  Sudah sangatlah Tepat  Tidak diberikannya Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia di tahun 2024 Kepada Lanyalla .

Masyarakat yang tergabung didalam Front Majukan Daerah Meminta Kepada Ketua DPD-RI  Lanyalla Mahmud Mattalitti untuk Bersikap Bijak dan Intropeksi diri atas tidak diberikannya Tanda Jasa ataupun Tanda Kehormatan kepada Diri nya dari Negara

Menurut Aktivis Front Majukan Daerah, dalam UU No 20 Tahun 2009 sudah jelas di jabarkan dengan  detail  Jenis-Jenis Tanda Bintang Kehormatan Hingga ketentuan Penerimanya , di pasal 25 dan 26 yang memuat

Syarat-syarat memperolehGelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus memenuhi syarat:

a.umum; dan

b.khusus.

Pasal 25

Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:

a.WNI  atau  seseorang  yang  berjuang  di  wilayah  yang

sekarang menjadi wilayah NKRI;

b.memiliki integritas moral dan keteladanan;

c.berjasa terhadap bangsa dan negara;

d.berkelakuan baik; 

e.setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan

f.tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena  melakukan  tindak  pidana  yang  diancam  dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. 

Pasal 26

Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:

a.pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;

b.tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;

c. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung

hampir  sepanjang  hidupnya  dan  melebihi  tugas  yang diembannya;

d.pernah  melahirkan  gagasan  atau  pemikiran  besar  yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;

e.pernah  menghasilkan  karya  besar  yang  bermanfaat  bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat  bangsa;

f.memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau 

g.melakukan  perjuangan  yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional

Berikut ini adalah daftar lengkap penerima tanda kehormatan Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia:

Medali Kepeloporan

Surya Dharma Paloh

Bintang Republik Indonesia Utama

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Bintang Mahaputera Adipradana

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

Mantan Panglima TNI (Purn) Jenderal Andika Perkasa

Mantan Panglima TNI (Purn) Laksamana Yudo Margono

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel

Menteri BUMN Erick Thohir

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Menteri ESDM Arifin Tasrif

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Puspayoga

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Anggota Wantimpres Muhammad Luthfi Al Yahya

Anggota Wantimpres Putri Kus Wisnu Wardani

Gubernur Lemhanas Agus Widjojo

Bintang Mahaputera Utama

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Menteri Sosial Tri Rismaharini

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono

Mantan KSAD (Purn) Jenderal Dudung Abdurachman

Mantan KSAU Marsekal (Purn) Fadjar Prasetyo

Bintang Mahaputera Pratama

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi

Bintang Mahaputera Nararya

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono

Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo

Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia Sri Woerjaningsih

Peneliti Ahli Utama BRIN Yohanes Purwanto

Bintang Mahaputera

Mantan Kapolri (Purn) Jenderal Idham Azis

Bintang Jasa Utama

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto

Anggota Wantimpres Gandi Sulistiyanto

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Herliani Tanoesoedibjo

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo

Kepala BP2MI 2014-2019 Nusron Wahid

CEO dan Founder PT DCI Indonesia TBK Otto Toto Sugiri

Bintang Jasa Pratama

Wakil Menteri Pertahanan Herindra

Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Nugraha Mansury

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi

Ketua Dokter Kepresidenan 2016-2020 Abdul Aziz Rani

Stafsus Presiden Arif Budimanta

Bintang Budaya Parama Dharma

Alm KH Ali Manshur Shiddiq

Alm Djauhar Zaharsyah Fahrudin Roesli