Aktivis LBH Ini Permasalahkan PTPS di Trenggalek, Dianggap Halangi Hak Warga Mencoblos - Telusur

Aktivis LBH Ini Permasalahkan PTPS di Trenggalek, Dianggap Halangi Hak Warga Mencoblos

LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat menyoroti kinerja PTPS di TPS 18 Sukorejo, Gandusari, Trenggalek karena menolak diajak mendatangi pemilih yang berhalangan tertentu

telusur.co.id - Aktivis hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Kesejahteraan Rakyat, Bandung Setyobudi menyoroti kinerja petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Sorotan dari LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat ini terkait kejadian di TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Pada 14 Februari 2024 lalu, seorang perempuan bernama Lagiyah (80), yang namanya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) mendapatkan undangan untuk mencoblos.

Dalam undangan KPPS, Lagiyah disarankan datang ke TPS 18 Desa pada pukul 10.00 - 11.00 WIB. Namun Lagiyah tidak bisa datang ke TPS karena faktor usia dan kondisi kesehatan yang berkurang.

Lagiyah, kata Bandung Setyobudi, lantas meminta kepada Nurul Hidayati dan Dwi Astutik, dua tetangganya agar mengusulkan dirinya mencoblos di rumah kepada petugas KPPS.

"Permintaan Lagiyah disampaikan ke KPPS yang bertugas di TPS 18 pada pukul 10.15 WIB," ujar Bandung Setyobudi pada keterangannya. Selasa, (27/2/2024).

Selanjutnya, KPPS mulai melakukan inventarisir nama-nama pemilih yang telah mengajukan diri untuk difasilitasi menggunakan hak pilihnya di rumah. Sebanyak 11 nama terjaring pendataan petugas.

Petugas KPPS kemudian berkoordinasi dengan PTPS bernama Mahsun Hadi untuk mendatangi pemilih yang berhalangan mencoblos di TPS 18 Desa Sukorejo. Salah satu tujuannya adalah ke rumah Lagiyah.

"Jawaban PTPS tidak mau diajak mendatangi ke rumah Lagiyah dengan alasan tidak ada saksi," urai aktivis hukum dari LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat yang berkantor di Trenggalek ini.

Jawaban Mahsun Hadi selaku PTPS tersebut akhirnya disikapi oleh anggota KPPS bernama Rika Suryani yang berkoodinasi dengan PPS Desa Sukorejo, Yayuk Wulandari, melalui sambungan telepon.

"Yayuk Wulandari mengarahkan Rika Suryani (KPPS 3 di TPS 18) untuk segera melakukan penjemputan dengan mengajak Mahsun Hadi selaku PTPS. Yang bersangkutan kembali diajak tapi menolak dengan alasan waktu sudah siang dan saksi masih belum ada," tambahnya.

Rika Suryani kembali berkoordinasi dengan Yayuk Wulandari selaku PPS Desa Sukorejo dan jawabannya tetap sama agar mengajak kembali Mahsun Hadi.

Kalau masih ngeyel tidak mau, didokumentasikan saja dengan video. Akhirnya sekitar pukul 13.49 WIB oleh KPPS yang disaksikan oleh Gastib melakukan dokumentasi dengan cara memvideokan kejadian tersebut. Pernyataan Mahsun Hadi (PTPS) tetap menolak," tutup Bandung. (ari)


Tinggalkan Komentar