Anggota DPR Dorong Legalitas Status Pengemudi Ojek Online - Telusur

Anggota DPR Dorong Legalitas Status Pengemudi Ojek Online

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo. (Foto: telusur..co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai permasalahan pengemudi ojek online (ojol) akan terus berkembang selama status atau legalitasnya belum jelas. Terlebih, relasi antara aplikator dan pengemudi ojol bukan dalam konteks hubungan kerja melainkan kemitraan.

Hal ini disampaikan Rahmad menanggapi aksi demonstrasi ribuan pengemudi ojol dan kurir daring pada Kamis (29/8/24). 

“Maka perlindungan pengemudi ojol sebagai tenaga kerja menjadi sulit karena belum ada aturannya,” kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (1/9/24).

Dijelaskannya, salah satu tuntunan demo dari pengemudi ojol adalah meminta Pemerintah melegalkan status profesi pengemudi ojol dalam suatu aturan kebijakan Pemerintah. Sehingga, pihak aplikator tidak membuat aturan secara sepihak. Artinya, pengemudi ojol selama ini merupakan mitra dari perusahaan transportasi online, di mana pendapatannya masih tergantung dari aktif tidaknya pengemudi dalam mengambil pesanan (order).

"Masalah yang belum selesai itu kan pada status legalitas mereka (pengemudi ojol). Jadi kalaupun mau menuntut soal kejelasan tarif kepada pihak aplikator, ya posisi mereka tidak kuat,” ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.

Oleh karenanya, Rahmad mendorong agar Pemerintah memberi perhatian lebih serius terkait legalitas pengemudi ojol sebagai profesi kemitraan. Dengan kata lain, kejelasan terkait status pengemudi online ini harus segera diselesaikan. Saat ada kejelasan legalitas profesi, maka persoalan-persoalan lain akan diselaraskan melalui aturan yang mengikat.

"Misalnya, apakah masuk dalam kategori Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), atau mungkin jenis pekerjaan baru sebagai profesi pekerjaan kemitraan yang aturannya disusun melalui aturan pemerintah agar posisi driver jelas, sehingga membuat perlindungan sosial bagi mereka, paling tidak adanya THR atau apapun namanya,” terang Rahmad.

Dengan kepastian yang jelas, menurut Rahmad, maka berbagai unsur perlindungan pengemudi ojol lainnya sebagai pekerja secara otomatis juga akan memiliki kepastian. Termasuk dalam hal tarif pengantaran barang atau kurir serta pemotongan dari aplikator juga tidak menjadi berat sebelah.

Sebagai informasi, DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan sejak bulan Maret 2024 juga telah membahas rencana pemberian THR (tunjangan hari raya) terhadap pengemudi online. Namun, hingga hari ini masalah tersebut masih juga belum ada kejelasan karena tidak adanya legalitas profesi pengemudi ojol yang sifatnya kemitraan dengan perusahaan. [Tp]


Tinggalkan Komentar