Anggota DPR: Kalangan Pers Tidak Perlu Takut dengan RKUHP - Telusur

Anggota DPR: Kalangan Pers Tidak Perlu Takut dengan RKUHP

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman (kanan) dan Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu, dalam diskusi Forum Legislasi, Selasa (19/7/22). (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers. Sehingga, para jurnalis dapat menjalankan kerja-kerja jurnalistik dengan baik dan tetap mengutamakan prinsip kode etik jurnalistik.

Begitu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers" di Media Center DPR, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/22).

“Kalangan pers tidak perlu takut dengan RKUHP. Dengan harmonisasi dan sinkronisasi (antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP), tidak perlu ada kekhawatiran yang disampaikan teman-teman jurnalis,” kata Benny.

Ia menjelaskan bahwa UU Pers sebagai lex specialis sehingga aturan yang ada di dalamnya berlaku lebih tinggi daripada UU yang lex generalis.

Menurut dia, RKUHP ketika sudah menjadi undang-undang tidak bisa menganulir aturan yang sudah ada dalam UU Pers yang bersifat khusus (lex specialis).

“Oleh karena itu, dalam proses harmonisasi, aturan yang ada di UU Pers bisa dimasukkan dalam RKUHP agar tidak timbulkan kecurigaan,” ujar Politikus Partai Demokrat itu.

Benny menjelaskan, RKUHP justru melindungi kebebasan pers. Namun, penyalahgunaan kebebasan itu akan diatur hukumannya untuk memberi efek jera.

Oleh sebab itu, kata dia, kalangan pers harus menyampaikan informasi yang sumber beritanya adalah pihak yang berwenang.

“Jadi, informasi yang dituntut kepada teman-teman pers adalah informasi harus dipastikan sumber berita dari pihak berwenang. Kalau bukan dari pihak berwenang, masuk kategori berita bohong,” katanya.

Selain itu, tambah dia, Komisi III DPR RI membutuhkan masukan konkret terkait dengan RKUHP yang saat ini draf resminya sudah disampaikan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutkan ada sembilan pasal dalam RKUHP yang berpotensi memberangus kebebasan pers.

“Ada sembilan pasal yang memang akan berpotensi mengurangi, bahkan menghilangkan kebebasan pers sebagaimana yang dimandatkan dalam UU Pers dan Pasal 27 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” kata Ninik.

Ninik berharap kesembilan pasal tersebut dapat didiskusikan kembali, bahkan kalau perlu dihapuskan karena salah satu misi besar dalam pembaharuan KUHP adalah dengan tujuan bahwa sistem pemidanaan harus dikontekskan dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, konsolidasi demokrasi, serta dekolonisasi dan aktualisasi UU lex specialis. [Tp]


Tinggalkan Komentar