telusur.co.id - Anggota DPR RI Komisi X, Ledia Hanifah, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan ijazah di Jawa Barat bukanlah hal baru, melainkan sudah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu.
"Sebenarnya sih gak baru kebijakannya, itu udah dari beberapa tahun yang lalu," ujarnya kepada awak media di Bandung, Jawa Barat, Sabtu Malam, (15/2/2025).
Dia menuturkan bahwa kebijakan tersebut memiliki makna tertentu, di mana siswa yang ijazahnya dibebaskan harus tetap membayar cicilan kewajiban mereka di sekolah.
Menurut Ledia, seringkali ijazah ditahan karena orang tua belum membayar SPP. Hal ini menyebabkan siswa tidak bisa bekerja dan tidak dapat mencicil pembayaran.
Ledia juga menekankan pentingnya komitmen orang tua untuk datang ke sekolah dan menyelesaikan kewajiban finansial mereka, karena tanpa komunikasi yang baik, masalah ini tidak akan selesai.
Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan ijazah seharusnya tidak dipahami sebagai pengabaian kewajiban membayar SPP.
Pembebasan ini harus disertai dengan pembayaran SPP, yang merupakan kewajiban orang tua untuk memastikan sekolah tetap berjalan dengan baik.
Ledia menyoroti bahwa jika pembebasan ijazah diterapkan secara luas, hal ini bisa membebani pemerintah daerah, mengingat besarnya biaya yang dibutuhkan. "Jadi kita juga harus berpikir bahwa ini kan mereka juga harus memikirkan guru-gurunya," tuturnya
Ia memperkirakan bahwa jumlah yang dibutuhkan bisa mencapai sekitar 2 triliun rupiah. Namun, ia menekankan bahwa kewajiban orang tua untuk membayar SPP tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Sebagai contoh, Ledia mengungkapkan kasus sekolah swasta di Bandung yang mematok biaya SPP tahunan sebesar 13 juta. Menariknya, seorang tukang beca yang memiliki empat anak di sekolah tersebut dapat membayar cicilan tanpa masalah, sementara orang dengan penghasilan lebih tinggi, seperti dosen atau wakil bupati, justru menunggak pembayaran.
Dia juga menekankan pentingnya komitmen orang tua dan siswa untuk membayar kewajiban mereka. Setelah lulus SMA, siswa dapat bekerja dan membantu membayar kewajiban mereka, sehingga sekolah tetap bisa beroperasi. Ia mengingatkan bahwa guru-guru juga bergantung pada pembayaran SPP untuk kelangsungan hidup mereka.
Ledia juga berbicara mengenai kurangnya undang-undang yang mewajibkan pendidikan selama 13 tahun, yang masih dalam rencana. Jika kebijakan ini diterapkan, negara akan menanggung biaya pendidikan, namun untuk sekolah swasta, mereka tetap harus mengelola biaya mereka sendiri.
Terakhir, Ledia menyarankan agar pihak sekolah swasta dapat langsung mengajukan masalah ini ke DPRD Provinsi agar solusi segera ditemukan. Dia juga mengingatkan bahwa meskipun ada surat edaran yang mengatur pembebasan ijazah, penting untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban antara orang tua, siswa, dan sekolah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus jeli dalam menangani masalah ini agar sekolah swasta tidak terancam tutup, dan kewajiban orang tua tetap terpenuhi.
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifah Tanggapi Kebijakan Pembebasan Ijazah di Jawa Barat

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifah