telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Raperda APBD DKI Jakarta 2020, kepada DPRD DKI untuk segera dibahas.

Anies dalam pidatonya mengakui, total anggaran di tahun 2020 lebih besar dari RAPBD 2019, yang sebesar Rp 86,89 triliun.

"Total Rancangan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.87,95 triliun (delapan puluh tujuh koma sembilan lima triliun). Total RAPBD ini meningkat sebesar 1,22 persen (satu koma dua dua persen) dibandingkan dengan Perubahan APBD 2019 sebesar Rp.86,89 triliun (delapan puluh enam koma delapan sembilan triliun)," Sebut Anies dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/12/19).

Dari anggaran Rp 87,95 triliun itu, Ia menegaskan,  APBD DKI Jakarta 2020 tetap difokuskan pada implementasi program-program strategis yang dirincikan dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD), sebagai pelaksanaan RPJMD Tahun 2017-2022 untuk memenuhi kebutuhan dasar, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Jadi program-program strategis yang kita sebut juga sebagai KSD itu akan terus kita laksanakan di tahun 2020 ini. Dan kita bersyukur, beberapa program strategis itu disepakati bersama dengan baik, termasuk misalnya terkait dengan air dan lain-lain. Jadi kita berharap semua KSD, Kegiatan Strategis Daerah yang itu adalah terjemahan dari RPJMD Tahun 2017-2022, nanti bisa dilaksanakan (secara berkesinambungan)," jelas Anies.

Adapun Kebijakan Pendapatan Daerah, Anies menyebut, akan diarahkan melalui Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, antara lain melalui:

a. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah
b. Peningkatan Pelayanan Retribusi Daerah,
c. Kebijakan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Pengelolaan Dana Perimbangan, yang difokuskan pada percepatan penyaluran dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

Serta, Peningkatan Lain-lain Pendapatan Daerah, yang difokuskan pada koordinasi pencairan hibah MRT sesuai Naskah Perjanjian Pemberian Hibah (NPPH) dan hibah dari Jasa Raharja.

Sedangkan untuk Kebijakan Belanja Daerah, Anies mengarahkan dengan:

1. Menitikberatkan pada pencapaian target RPJMD Tahun 2017-2022, serta pemenuhan Urusan Wajib Pelayanan Dasar dan Urusan Wajib Pelayanan Non Dasar termasuk Urusan Pilihan.

2. Mendorong kegiatan yang memiliki sifat strategis dan/atau kegiatan lainnya yang memiliki dampak signifikan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan.

4. Memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan sesuai perundang-undangan.

5. Mengedepankan belanja yang menunjang pertumbuhan ekonomi, peningkatan penyediaan lapangan kerja dan upaya pengentasan kemiskinan serta mendukung kebijakan nasional.

6. Memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk, antara lain :

a. Subsidi Pangan dalam rangka memberikan pemenuhan kebutuhan pokok murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta subsidi dalam mendukung pelayanan publik;

b. Hibah, diberikan kepada pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para guru SD/SMP/SMA/Madrasah swasta serta hibah dalam rangka sertifikasi tanah dan hibah yang menyentuh secara langsung kepada kegiatan penduduk / komunitas;

c. Bantuan sosial untuk menyentuh komunitas sosial tertentu dalam rangka pembangunan modal sosial;

d. Bantuan keuangan, untuk memberikan insentif/disin. [Asp]

Laporan : Eka