Aung San Suu Kyi Divonis Lima Tahun Penjara - Telusur

Aung San Suu Kyi Divonis Lima Tahun Penjara

Aung San Suu Kyi. foto Reuters

telusur.co.id - Pengadilan junta di Myanmar pada Rabu secara resmi memvonis Aung San Suu Kyi lima tahun penjara atas tuduhan korupsi.

Seperti dilansir situs berita Myanmar Now, Suu Kyi, 76, dinyatakan bersalah menerima suap uang tunai dan emas dari mantan Ketua Menteri Yangon Phyo Min Thein.

Thein mengklaim bahwa dia memberi Suu Kyi uang tunai $600.000 dan 11,4 kilogram emas “sebagai imbalan atas bantuan bisnisnya.” Namun, Suu Kyi menuding jika tuduhan tersebut tidak masuk akal.

Pengacara Suu Kyi sedang mempertimbangkan untuk melakukan banding atas putusan di pengadilan yang lebih tinggi.

Pemerintah Suu Kyi digulingkan dalam kudeta militer tahun lalu setelah membuat kemajuan dalam pemilihan nasional November 2020.

Kudeta itu disambut oleh kerusuhan sipil massal ketika orang-orang memprotes penggulingan Suu Kyi dan pemulihan kekuasaan militer. Junta menindak keras protes ketika PBB berulang kali memperingatkan negara itu telah jatuh ke dalam perang saudara.

Pasukan junta sejak itu telah membunuh lebih dari 1.500 orang dalam tindakan keras terhadap perbedaan pendapat, menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, sebuah kelompok pemantau lokal.

Sumber Reuters


Tinggalkan Komentar