Azis Syamsuddin Tegaskan, UU Cipta Kerja Tidak Ada Pasal Selundupan - Telusur

Azis Syamsuddin Tegaskan, UU Cipta Kerja Tidak Ada Pasal Selundupan

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin (tengah). Foto: Bambang Tri P

telusur.co.id - Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin didampingi Ketua Baleg  Supratman Andi Agtas dan perwakilan Fraksi-frasi DPR memberikan klarifikasi tentang draf undang-undang Cipta Kerja di lobby gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan Jakarta. Selasa (13/10/2020). Aziz Syamsuddin mangatakan dengan tegas , bahwa  tidak ada  pasal yang diselundukan maupun ayat pada draf Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang hingga hari ini, sejak disahkan menjadi Undang-undang pada Paripurna DPR tertanggal 5 Oktober 2020 kemarin. 

Sebab katanya, saat ini masih dalam tahap proses pengetikan legal dokumen. Sebelum resmi diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada besok Rabu (14/10/2020). "Tidak ada penyenlundupan pasal atau pun ayat pada draf Undang-undang Cipta Kerja, sebagaimana seperti dugaan ataupun berita yang kini beredar di tengah masyarakat," kata Aziz dalam keterangan pers yang berlangsung di  Nusantara III, Senayan, Selasa (13/10/2020).

Aziz yang membantah sejumlah dugaan adanya upaya proses penyusupan pasal yang saat ini terjadi di DPR, menurutnya dapat dibuktikan dengan audio notulen rapat yang merekam seluruh isi rapat mulai dari tingkat pembahasan pasal per pasal dan ayat per ayat Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja di Badan Legeslasi (Baleg) hingga pada pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. 

"Sekali lagi tidak ada penyelundupan pasal ataupun ayat yang terjadi pada draf Undang-undang Cipta Kerja. Semua itu dapat dibuktikan dengan audio notulen rapat yang merekam seluruh pembicaraan baik ditingkat pembahasan RUU Cipta Kerja. Bahkan suara batukpun terekam sebagai bukti," tegasnya. (Btp).
 


Tinggalkan Komentar