Badai PHK, DPR Minta Perusahaan Tekstil Bayarkan Pesangon Karyawan - Telusur

Badai PHK, DPR Minta Perusahaan Tekstil Bayarkan Pesangon Karyawan


telusur.co.id - Anggota DPR Fraksi PDIP M Nabil Haroen meminta agar peerusahaan yang bergerak di industri tekstil membayarkan pesangon bagi pekerja yang belum mendapatkan kejelasan hingga saat ini. Terlebih, dari Januari-Juni 2024 diketahui terdapat 10 perusahaan tekstil yang belum membayarkan pesangon kepada para pekerja terkena PHK.

"Kami mendorong agar pihak perusahaan memberikan pesangon sesuai dengan hak-hak para pekerja,” kata Gus Nabil sapaanya, di Jakarta, Jumat (14/6/24).

Gus Nabil memahami, bila perusahaan di industri tekstil tanah air memang sedang mengalami situasi yang tidak mudah. Namun, para pekerja mempunyai hak-hak sesuai dengan kontrak yang berlaku.

"Nah, para pekerja, kami mohon untuk melakukan langkah-langkah yang koordinatif, terutama melalui serikat pekerja agar ada dialog yang menjadi jalan tengah dari situasi ini,” ungkap Gus Nabil.

Gus Nabil berharap, Kementerian Tenaga Kerja dan pihak terkait dapat melakukan langkah taktis dalam pendampingan kepada pekerja yang terkena badai PHK industri tekstil.

Gus Nabil juga menyarankan, perusahaan di dalam industri tekstil dapat berkomunikasi dengan pihak perusahaan pasca melakukan PHK kepada pekerjanya.

“Jadi, ini sedang dalam proses untuk mereview semuanya, sehingga akan diambil langkah-langkah taktis yang menjadi mediasi dari semua situasi ini,” imbuh Gus Nabil.

Gus Nabil menekankan, bahwa DPR RI senantiasa  mendorong pemerintah untuk mendukung para pengusaha bisa bekerja lebih baik. Hal ini, tentu dengan dukungan regulasi maupun insentif kebijakan lainnya.

Diketahui, Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantam berbagai perusahaan Indonesia yang bergerak di Industri tekstil. Akibatnya lebih dari belasan ribu karyawan harus kehilangan pekerjaan. 

Bahkan masih banyak di antara mereka yang pesangonnya masih belum mendapatkan kejelasan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan sejak Januari hingga awal Juni 2024 ini, setidaknya terdapat 10 perusahaan yang telah melakukan PHK massal. 

Enam di antaranya karena penutupan pabrik, sedangkan empat sisanya karena efisiensi jumlah pegawai.
Total karyawan yang ter-PHK dari 10 perusahaan itu setidaknya ada 13.800an orang. 

Namun menurutnya jumlah ini mungkin lebih sedikit daripada kondisi di lapangan, mengingat tidak semua perusahaan mau terbuka atas langkah PHK massal ini.

"Yang terdata dan kami sudah minta izin untuk boleh diekspos itu ya, itu yang tutup sejak Januari sampai awal Juni 2024 itu ada 6 perusahaan, yang tutup. Nah yang PHK efisiensi, yang mau diekspos ada 4 perusahaan. Nah total pekerja yang ter-PHK itu sekitar 13.800an," kata Ristadi saat dihubungi, Kamis (13/6/24).[Fhr]


Tinggalkan Komentar