telusur.co.id - Partai Ummat resmi melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait sengketa proses pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Dalam gugatan ini, Partai Ummat membawa dokumen setebal 114 halaman.

"Ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana, Jakarta, Jumat (16/12/22).

Denny menilai, keputusan KPU yang menyatakan Partai Ummat gagal untuk maju sebagai peserta Pemilu 2024 merupakan sebuah kekeliruan. Karena itu, pihaknya menggunakan hak konstitusional dan batas maksimal tiga hari dari pengumuman untuk mengajukan gugatan.

"Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU, dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia, kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," kata dia.

Menurut Denny, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan keberatan dan mengajukan sengketa proses Pemilihan Umum 2024.

"Kami ajukan hari ini (Jumat) dan dalam keberatan kami paparkan dari dalilnya, ada 114 halaman. Kami tentu tidak hanya datang dengan permohonan saja, dengan keberatan saja, tapi kami juga menghadirkan bukti-bukti," kata Denny.

Partai Ummat, menurut dia, tentunya melengkapi laporan sengketa dengan bukti yang menguatkan, serta dalil argumen hukum.

"Jadi kalau dikatakan, misalnya, di wilayah ini tidak memenuhi syarat anggotanya kurang dan seterusnya, maka kami hadirkan tidak hanya KTP, KTA, tapi juga video untuk membuktikan bahwa tidak memenuhi syarat itu adalah verifikasi yang salah," tukasnya.[Fhr