Bawaslu Tolak Laporan KIPP Cs, PAN: Bawaslu Sangat Bagus - Telusur

Bawaslu Tolak Laporan KIPP Cs, PAN: Bawaslu Sangat Bagus

Saleh Partaonan Daulay

telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan mengenai kegiatan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) membagikan Minyakita di Lampung. PAN menyambut gembira keputusan Bawalsu tersebut.

"Bawaslu sangat bagus. Cepat merespon dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara Pemilu," kata Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/7/2022).

Salah mengatakan keputusan cepat dari Bawaslu sangat tepat sekali, karena jika berlarut akan berpotensial membuat gaduh dan debat kusir di masyarakat.

Saleh mengatakan, dengan penolakan laporan yang dilakukan Bawaslu itu menunjukan bahwa pihak pelapor tidak memahami Undang-Undang Pemilu.

"Orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan. Atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi. Silahkan masyarakat yang menilai sendiri," kata Saleh.

Ke depan, Saleh berharap setiap orang atau kelompok masyarakat diharapkan tidak terlalu mudah untuk melaporkan sesuatu yang dinilai sebagai pelanggaran. Setiap perkara harus dipelajari dan dicermati dengan baik sebelum melapor.

Kelompok masyarakat yang terdiri dari Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP, sebelumnya melaporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu pada Selasa (19/7). Zulkifli dilaporkan karena dinilai mengkampanyekan putrinya, Futri Zulya Savitri dengan menggunakan fasilitas negara.

Namun, laporan itu ditolak oleh Bawaslu. Anggota Bawaslu Puadi mengatakan penolakan itu setelah Bawaslu mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. “Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," ujar dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Puadi mengatakan pihaknya telah melakukan analisis terkait kegiatan yang dilakukan Zulhas. Namun, menurutnya, saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024, sehingga kegiatan tersebut belum dapat dikualifikasikan sebagai kampanye pemilu. [ham]


Tinggalkan Komentar