Beda Pendapat Soal Power Wheeling, DPR: RUU EBET Batal Disahkan - Telusur

Beda Pendapat Soal Power Wheeling, DPR: RUU EBET Batal Disahkan


telusur.co.id - Rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU EBET dalam Raker Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM, Rabu (18/9/24) dibatalkan. Penyebabnya karena DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait norma tentang power wheeling.  

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menjelaskan, dengan pembatalan rapat pengembilan keputusan tingkat I hari ini, maka otomatis RUU EBET ini tidak dapat disahkan oleh DPR RI Periode 2019-2024.

Ia berharap, dengan pembatalan ini pembahasan RUU EBET oleh DPR dan Pemerintah periode mendatang bisa semakin matang, terutama terkait norma power wheeling. 

Bahkan dengan waktu yang lebih leluasa itu sangat dimungkinkan untuk me-review pasal-pasal lain yang krusial. Mengingat pembahasan RUU EBET kemarin banyak yang diburu waktu. 

"Fraksi PKS tegas akan menolak kebijakan power wheeling masuk dalam RUU EBET. Ketentuan ini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat," kata Mulyanto dalam keterangannya. 

Mulyanto menjelaskan,jika ketentuan power wheeling disetujui, maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN. 

"Ini artinya adalah meliberalisasi sektor kelistrikan. Harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar. Serta memberi karpet merah buat swasta untuk menggunakan jaringan trasmisi listrik yang sudah dibangun negara. Ini kan melanggar konstitusi," jelas Mulyanto. 

Mulyanto minta Pemerintahan baru nanti mengkaji lebih dalam norma power wheeling tersebut bagi masyarakat. Pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segelintir pengusaha.

Sebab, listrik merupakan salah satu kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, karena itu sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara.

"Jangan sampai karena ingin tampil apik di kancah global, kebutuhan domestik dan national interest kedodoran," ujar Mulyanto. [Fhr] 


Tinggalkan Komentar