Belajar dari Kebakaran Kapuk Muara, Gubernur DKI Dorong Wajib APAR Tiap RT - Telusur

Belajar dari Kebakaran Kapuk Muara, Gubernur DKI Dorong Wajib APAR Tiap RT

Ilustrasi

telusur.co.id - Kebakaran hebat yang melanda permukiman padat di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi pengingat bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan pentingnya kesiapsiagaan bencana. 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan, peristiwa ini memperkuat urgensi penerapan Peraturan Gubernur baru yang mewajibkan setiap Rukun Tetangga (RT) memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Kebakaran yang terjadi pada Jumat (6/6) tersebut telah berdampak pada sekitar 3.200 jiwa dan menghanguskan 485 bangunan. Saat mengunjungi para penyintas pada Minggu (8/6), Pramono menegaskan bahwa penanganan darurat bagi korban tetap menjadi prioritas utama.

"Kejadian kebakaran di permukiman padat yang berulang kali ini telah memberikan pembelajaran kepada jajaran kami," kata Pramono. 

"Karena itu, saya telah menandatangani Pergub tentang gerakan satu RT memiliki minimal satu APAR," lanjutnya.

Menurutnya, ketersediaan APAR di tingkat komunitas terkecil diharapkan dapat memungkinkan respons cepat dari warga saat api pertama kali muncul, sehingga dapat mencegah bencana meluas.

Sementara itu, penanganan bagi para korban di Kapuk Muara terus dimaksimalkan. Pramono memastikan kebutuhan dasar seperti logistik, sanitasi, dan layanan kesehatan di posko pengungsian telah terdistribusi dengan baik.

Sebuah posko layanan administrasi kependudukan juga didirikan untuk mempermudah warga mengurus dokumen yang hilang.

"Saat ini kita fokus penuh pada korban. Setelah fase darurat ini selesai, kami akan menggelar rapat detail untuk membahas solusi jangka panjang, termasuk kemungkinan relokasi," pungkasnya.[Nug]

 

Laporan: Alfarisi 


Tinggalkan Komentar