telusur.co.id - Pemberian grasi Presiden Joko Widodo kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun, dengan alasan kemanusiaan, bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, sebagaimana tersurat dalam konsideran UU Tipikor.
Begitu disampaikan oleh peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Nina Zainab dalam keterangannya, Kamis (28/11/19).
"Grasi Jokowi menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi," kata Nina.
Dosen tindak pidana korupsi (Tipikor) Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menegaskan, Jokowi harusnya memahami postulat moral dibentuknya UU Tipikor. Karena, kejahatan Tipikor diakui sebagai kejahatan luar biasa sehingga penanggulanganya juga harus luar biasa.
"Termasuk kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy) maupun kebijakan pidana(criminal policy)," imbuh Nina.
Kendati demikian, Nina tidak menampik pemberian grasi oleh Presiden terhadap Annas Maamun secara prosedural tidak ada masalah. Sebab, grasi merupakan kewenangan yudisial yang dimiliki Presiden.
"Jadi kuncinya tetap pada presiden dalam komitmennya untuk pemberantasan korupsi," tandasnya.[Asp]
Laporan : Tio P Abdullah