telusur.co.id - Perwakilan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) kembali mendatangi Kantor Bawaslu RI, Rabu (7/12/22).
Kedatangan mereka hari ini adalah untuk melengkapi berkas adanya dugaan curi start kampanye Pemilu 2024 dan pemanfaatan rumah ibadah saat melakukan safari politik di Aceh untuk berkampanye.
"Alhamdulillah bukti berkas 3 rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini," tegas Koordinator APCD, Husni Jabal.
"Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai," sambungnya.
Dia melanjutkan, pihaknya juga sudah mengisi formulir B1 agar dugaan curi start kampanye dan melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu itu bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
"Sangat mengkhawatirkan. Jika ini dibiarkan maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri kita," katanya.
Dikatakannya, Bawaslu sebagai institusi penyelidik dan penindak pelanggaran dalam Pemilu 2024 harus berani menegakkan hukum yang berlaku.
“Bawaslu harus bertindak dengan mengusutnya. Cari formula atau metode agar masalah ini tidak terulang," ucapnya.
Ia menuturkan, kegiatan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI.
Bahkan sikap Anies itu dinilai akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya,” ujarnya.
Karenanya, Husni mendesak Bawaslu agar bersikap tegas untuk memberikan tindakan terhadap Bacapres Anies Baswedan.
Tindakan Bawaslu itu nantinya dinilai akan menjadi bahan renungan terhadap Bacapres atau kandidat yang akan bertarung di 2024 mendatang.
“Kami meminta kepada Bawaslu RI tegas memberikan tindakan kepada Bacapres Anies Baswedan dan Parpol pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye. Dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan,” tandasnya. [Tp]



