Bersama Anggota Kejari, SatRes Narkoba Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Tanaman Ganja - Telusur

Bersama Anggota Kejari, SatRes Narkoba Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Tanaman Ganja

Pemusnahan barang bukti jenis Ganja oleh SatRes Narkoba Polres Purwakarta bersama sejumlah anggota Kejari Purwakarta

telusur.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Purwakarta melakukan pemusnahan barang bukti dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Sebanyak 14 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Ini hasil ungkap kasus dengan tersangkanya ada dua orang," ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskoba, AKP Budi Suheri, Selasa (21/6/22).

Menurutnya, tanaman ganja yang dimusnahkan itu memiliki tinggi bervariasi mulai dari 3 hingga 5 cm. Adapun tanaman itu ditanam di polybag hitam ukuran sedang dan kecil. 

Budi merinci, barang bukti yang dimusnahkan yakni 1 batang pohon ganja kering tertanam dalam polybag hitam kecil, 2 batang pohon ganja tertanam dalam polybag hitam sedang dan 11 batang pohon ganja tertanam dalam polybag hitam kecil. 

"Pemusnahan tanaman ganja ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong di pelataran parkir Satreskoba Polres Purwakarta. Pemusnahan dilakukan di hadapan kedua tersangka dan pihak Kejaksaan," Jelas Budi. 

Ia menambahkan, sebagian barang bukti disimpan untuk barang bukti di pengadilan nantinya.

"Pemusnahan barang bukti merupakan suatu keharusan. Hal itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti. Kami berharap masyarakat untuk sama-sama membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta," pungkas AKP Budi Suheri. [Hdr]

 


Tinggalkan Komentar