Bertemu Komisioner KPU, Partai Buruh Sampaikan Usulan Jadwal Pencalonan dan Kampanye - Telusur

Bertemu Komisioner KPU, Partai Buruh Sampaikan Usulan Jadwal Pencalonan dan Kampanye

- Partai Buruh melangsungkan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (21/12/22). (ISt).

telusur.co.id - Partai Buruh melangsungkan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (21/12/22). Pertemuan tersebut Partai Buruh menyampaikan masukan kepada KPU terkait skema jadwal pencalonan dan jadwal kampanye Pemilu legislatif. Usulan tersebut disampaikan melalui dua buah surat yang disertai dengan argumentasi hasil kajian akademik.

"Kami mengajukan dua usulan itu sehubungan sampai hari ini KPU belum menetapkan rincian jadwal pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Padahal, rincian tahapan tersebut sangat dibutuhkan oleh semua partai politik. Sebab, jadwal pencalonan memiliki keterkaitan yang erat dengan jadwal kampanye," kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin di Jakarta, Rabu (21/12/22).

Oleh sebab itu, kata Said, Partai Buruh mengambil inisiatif untuk membuat simulasi rincian jadwal pencalonan dan jadwal kampanye untuk menjadi bahan masukan bagi KPU.

"Simulasi dimaksud kami susun secara detail mulai dari tahap pengumuman pengajuan daftar calon, pengajuan pendaftaran, verifikasi daftar calon dan syarat bakal calon, masa perbaikan persyaratan, sampai dengan jadwal penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)," terangnya.

Said menuturkan, keseluruhan proses pencalonan itu sudah dikaji dan dihitung waktunya cukup dilaksanakan selama 103 hari. Kurun waktu itu sama persis dengan masa pencalonan pada pelaksanaan Pemilu 2019. 

"Apabila usulan kami bisa diterima, maka dengan start awal tahap pencalonan tanggal 24 April 2023 sesuai ketentuan PKPU 3/2022, penetapan DCT dapat dilaksanakan KPU pada tanggal 18 Juli 2022," jelas Said.  

Said menerangkan, implikasi dari penetapan DCT di tanggal 18 Juli 2023 adalah, 25 hari kemudian wajib dimulai masa Kampanye sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Perpu 1/2022).

"Nah, 25 hari sejak penetapan DCT tanggal 18 Juli adalah tanggal 12 Agustus 2023. Ini artinya, mulai 12 Agustus 2023 semua parpol sudah dapat melakukan kampanye secara terbuka," katanya. 

Dengan demikian, lanjut dia, maka sejak 12 Agustus 2023 sampai dengan sebelum dimulainya masa tenang tanggal 10 Februari 2024, masa kampanye Pemilu 2024 bisa berlangsung sekira 6 bulan.  

Sebagai perbandingan, lanjut dia, pihaknya menyajikan data masa kampanye di pemilu-pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2009, masa kampanye digelar selama kurang lebih 300 hari atau 10 bulan. Tahun 2014 bahkan lebih lama lagi waktunya, yakni 450 hari atau 15 bulan. Sedangkan di Pemilu 2019 berlangsung 200 harian atau sekira 7 bulan.

"Oleh sebab itu, berdasarkan skema yang kami tawarkan, masa kampanye Pemilu 2024 tidak terlalu jomplang kurun waktunya dengan masa kampanye pada pemilu-pemilu sebelumnya," ucapnya. 

Menurutnya, kalau harus mengikuti skema yang diatur PKPU 3/2022 dan Perpu 1/2022, masa kampanye hanya akan berlangsung selama 52-53 hari saja. Ini jelas tidak memadai bagi masyarakat untuk mengenal peserta Pemilu secara dekat. 

"Bagaimana pun pemilih perlu mempelajari program-program partai politik termasuk background caleg yang kelak akan mereka pilih di bilik suara," pungkasnya.

Hadir pada pertemuan siang tadi, dari Pengurus Pusat Partai Buruh diwakili oleh Said Salahudin selaku Ketua Tim Khusus Pemenangan, Ilhamsyah (Bapilu), Hasan dan Diding Sudrajat (Petugas Penghubung), dan Indri Yuli Hartati (Wasekjen). Sedangkan KPU diwakili Idham Holik selaku Komisioner yang membidangi teknis penyelenggaraan Pemilu. [Tp]
 


Tinggalkan Komentar