telusur.co.id -Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan sekitar 800 kilogram Ketamine Hydrochloride (Ketamine HCl) di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut dilakukan BNN bersama tim gabungan yang terdiri atas Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan mengembangkan informasi dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas sejumlah kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
Salah satu kapal yang diperiksa dalam pengembangan kasus tersebut adalah Fuchangxing I. Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl.
Barang tersebut ditemukan di bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan serta status hukum barang bukti tersebut.
Pengembangan kasus tidak berhenti pada kapal Fuchangxing I. Tim gabungan juga menemukan dugaan keterkaitan dengan kapal MV Ashley yang diamankan pada 25 Agustus 2026.
MV Ashley kemudian dibawa menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap kedua kapal dilakukan secara mendalam. Tim gabungan menelusuri dokumen kapal, alat komunikasi, catatan perjalanan, hingga bagian-bagian kapal yang diduga berpotensi digunakan untuk menyembunyikan narkotika maupun barang bukti lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap narkotika internasional, termasuk mendalami hubungan antara Fuchangxing I dan MV Ashley serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Temuan 800 kilogram ketamin tersebut menjadi perhatian serius BNN di tengah berkembangnya modus baru dalam penyalahgunaan dan peredaran zat tersebut.
Sepanjang 2026, BNN telah melakukan pengujian terhadap 1.434 sampel cairan vape. Hasilnya, sebanyak 1.420 sampel atau sekitar 99 persen dinyatakan positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa perangkat vape mulai dimanfaatkan sebagai salah satu sarana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Modus tersebut bahkan berkembang dengan ditemukannya ketamin dalam bentuk cair yang dimasukkan ke dalam cartridge vape, termasuk yang dicampurkan dengan zat narkotika lainnya.
Kondisi itu dinilai memperkuat urgensi penguatan kebijakan terhadap ketamin. BNN mendorong agar ketamin dapat segera masuk dalam penggolongan narkotika sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan ratusan kilogram ketamin di Natuna Utara menunjukkan bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah untuk memasukkan zat adiktif ke Indonesia.
"Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan," kata Suyudi.
"Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99% dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas," lanjutnya.
Oleh karena itu, BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional kita. Celah regulasi ini selama kerap dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengelabui penegak hukum.
"Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kita memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun," pungkas Suyudi.
Suyudi menegaskan, pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan. BNN bersama tim gabungan melakukan penelusuran terhadap jaringan dan jalur distribusi yang diduga digunakan untuk mengedarkan ketamin.
Penyidik juga terus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyelundupan tersebut.
Seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



