Bolak-Balik Diperiksa KPK, Soleman-Waras Terancam Jadi 'Pesakitan' - Telusur

Bolak-Balik Diperiksa KPK, Soleman-Waras Terancam Jadi 'Pesakitan'

Soleman dan Waras Wasisto saat jadi saksi kasus Meikarta.

telusur.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap Meikarta. Mereka yang terlibat bakal menjadi langganan rutin Kuningan.

Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dan Soleman alias Leman anggota DPRD Kabupaten Bekasi bakal bolak-balik ke KPK. Dua politisi PDIP itu harus memberikan kesaksian soal aliran dana suap.

Walau berstatus saksi bukan berarti aman dari kasus. Bisa saja keduanya malah menjadi 'pesakitan'. Apalagi mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa sudah berstatus tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan. Dia tak membantah masih ada pihak lain yang diduga terlibat soal dana dugaan suap.

Baik Waras dan Leman kompak membantah. Keduanya mengaku tidak terlibat sama sekali kasus suap.

Selain Waras dan Leman, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta dengan tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Febri Diansyah, kemarin.

Neneng Hasanah sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus suap Meikarta. Ia terbukti menerima suap guna memuluskan perizinan proyek yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat itu.

Selain Neneng Hasanah, KPK juga memeriksa konsultan bernama Fitradjadja Purnama. Sama halnya dengan Neneng, Fitra juga sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus ini.

KPK juga memeriksa Kepala Departement Land Acquisition PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa.

Dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa KPK juga menetapkan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   [asp]

Laporan Dudun Hamidullah


Tinggalkan Komentar