BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjaga Selama Mudik dan Libur Nataru - Telusur

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjaga Selama Mudik dan Libur Nataru

Pelayanan di BPJS Kesehatan Cabang Surabaya. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk saat peserta berada di luar domisili. Peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan ketika bepergian ke luar daerah, baik untuk keperluan mudik, pekerjaan, maupun berlibur, selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengatakan peserta JKN yang berada di luar domisili Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.

“Peserta JKN yang sedang berada di luar domisili FKTP terdaftar tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan, dengan batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Selain itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses pelayanan di rumah sakit terdekat tanpa memperhatikan domisili maupun ketentuan rujukan,” ujar Hernina di Surabaya, Senin (15/12).

Hernina menambahkan, seluruh fasilitas kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN dalam kondisi kegawatdaruratan. Setelah kondisi peserta dinyatakan stabil, pelayanan selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan Program JKN yang berlaku.

“Jika peserta mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) guna mempermudah peserta dalam memperoleh informasi serta mengakses pelayanan di rumah sakit,” tutur Hernina.

Guna mengantisipasi kendala saat mengakses layanan kesehatan, Hernina mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif. Apabila kepesertaan tidak aktif akibat tunggakan iuran, peserta diharapkan segera melunasi kewajiban tersebut. Namun, bagi peserta yang mengalami kesulitan membayar iuran secara sekaligus, BPJS Kesehatan menyediakan Program New Rencana Iuran Bertahap (REHAB) 2.0 yang dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Saat ini BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal layanan untuk memudahkan peserta memantau status keaktifan kepesertaannya, antara lain Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, serta Care Center 165. Melalui berbagai kemudahan tersebut, diharapkan peserta JKN tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru,” tutup Hernina.

Sementara itu, Dwi Ariani (33), peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), mengaku merasakan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan saat berada di luar domisili FKTP terdaftar. Menurutnya, proses pelayanan berjalan lancar tanpa prosedur yang berbelit.

“Cukup dengan menyebutkan NIK, saya sudah dapat dilayani di fasilitas kesehatan meskipun berobat tidak di FKTP tempat saya terdaftar. Namun, dokter terlebih dahulu menjelaskan bahwa pelayanan dapat diberikan paling banyak tiga kali kunjungan dalam satu bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Program JKN, sehingga peserta tetap memperoleh kepastian layanan kesehatan,” ucap Dwi.

Dwi berharap BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan. Ia menilai, kemudahan akses, pelayanan yang jelas, serta fasilitas kesehatan yang memadai akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN.


Tinggalkan Komentar