telusur.co.id - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp 85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.
Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains, Cargo Jenazah Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai jenazah tiba dari Incheon, Korea Selatan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pukul 16.05 WIB.
Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.
Peristiwa ini menjadi duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJamsostek memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh.
Perlindungan Total untuk PMI
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding yang hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam dan pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negaranya.
“Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,” bebernya. Rabu, (23/4/2025).
Abdul Kadir menyebutkan, ahli waris dari almarhum Musthakfirin akan mendapat santunan program JKM dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga sepeninggal almarhum Musthakfirin. Sudah seharusnya seluruh PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Dapat uang santunan Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, saya selalu mewanti-wanti agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” lugasnya.
Terpisah, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia menguraikan, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Santunan ini hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” papar Roswita.
Sinergi Lintas Kementerian & Lembaga
Kegiatan ini hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kemenlu melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.
Penyerahan manfaat JKM ini menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri orang, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti menerangkan, keprihatinannya atas musibah yang menimpa Musthakfirin.
“Kami sangat berduka atas wafatnya saudara Musthakfirin. Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi PMI yang bekerja di luar negeri dengan risiko kerja yang tinggi. Kami akan terus memperkuat edukasi dan pendampingan bagi para calon PMI di wilayah kami, agar mereka memahami pentingnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak dari proses keberangkatan," tukasnya.
There juga menyoroti pentingnya sinergi dengan Dinas Tenaga Kerja, lembaga pelatihan, dan komunitas PMI untuk memastikan seluruh calon pekerja memahami pentingnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebelum bekerja di luar negeri.
Penyerahan santunan ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja migran yang telah banyak berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
"BPJS Ketenagakerjaan akan terus hadir dan berupaya memperluas jangkauan serta edukasi agar setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) terlindungi secara layak dan menyeluruh," urainya. (hri/ari)