telusur.co.id - Mantan Anggota Komisi Energi DPR RI, Mulyanto menilai, pengecualian Nickel Pig Iron (NPI) dari skema awal ekspor satu pintu dalam Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), menunjukkan bahwa implementasi badan ekspor komoditas ini perlu selektif, bertahap dan dengan memperkuat kapasitas negara. Namun, jika melihat karakter bisnisnya, NPI ini sangat layak untuk menjadi prioritas DSI.
"Karena secara ekonomi, NPI merupakan salah satu produk ekspor nikel terbesar Indonesia dengan nilai devisa yang sangat signifikan dibandingkan dengan ferronikel," kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Mulyanto menjelaskan, NPI adalah “main battlefield” devisa nikel Indonesia, bukan ferronikel. Dengan skala ekspor 7-8 kali lipat. Secara teknis hilirisasi, kandungan nikel dalam NPI juga lebih rendah dari ferronikel. Jadi NPI ini masih merupakan bahan baku setengah jadi.
Apalagi sebagian besar perdagangan NPI juga berlangsung dalam pola transaksi antar pihak yang saling terafiliasi dalam satu ekosistem industri global.
"Artinya potensi under invoicing, transfer pricing, dan kebocoran penerimaan negara dari komoditas NPI lebih tinggi," ujarnya.
Tetapi, pemerintah memutuskan, dalam tahap sekarang ini, untuk tidak memasukkan NPI sebagai komoditas sasaran DSI dibanding ferronikel. Artinya, ada prioritas, tahapan, dan upaya untuk meningkatkan kapasitas negara sebelum kebijakan ekspor satu pintu ini berlaku penuh.
Menurut Mulyanto, semangat untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional penting dilaksanakan secara selektif, bertahap dan dengan memperkuat kapasitas negara.
"Negara perlu hadir secara kuat, tetapi juga harus cermat, realistis, dan berbasis kapasitas kelembagaan yang memadai. Jangan sampai semangat memperkuat peran negara justru menimbulkan ketidakpastian baru dalam sistem perdagangan dan industri nasional," tegasnya.
Mulyanto menambahkan, langkah prioritas saat ini adalah memperkuat kapasitas negara, terutama dalam hal integrasi data ekspor nasional, pengawasan devisa hasil ekspor, digitalisasi monitoring perdagangan, benchmark pricing komoditas, serta transparansi transaksi perdagangan internasional.
Negara tidak harus langsung menjadi pedagang tunggal komoditas untuk memperkuat kedaulatan ekonomi. Yang lebih penting adalah membangun sistem pengawasan yang modern, akuntabel, dan profesional. Sehingga negara memiliki kemampuan nyata untuk mengontrol arus devisa dan memastikan perdagangan sumber daya alam berjalan secara sehat dan adil.
"Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa sentralisasi ekonomi tanpa governance yang kuat justru berpotensi menimbulkan inefisiensi, rente ekonomi, dan korupsi struktural. Karena itu DSI perlu dibangun secara selektif, bertahap, dan berbasis penguatan institusi negara, bukan semata perluasan kewenangan ekonomi negara," jelasnya.
Pada akhirnya, kata Mulyanto, penguatan kedaulatan ekonomi nasional harus dilakukan dengan pendekatan yang bijak dan terukur. "Negara harus hadir lebih kuat dalam mengelola sumber daya alam, tetapi juga harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap menjaga stabilitas investasi, keberlanjutan hilirisasi, serta kepercayaan dunia usaha terhadap masa depan ekonomi Indonesia," tandasnya.[Nug]



