Buntut Aksi Pamer Gaji, Pejabat Dinkes Diperiksa Inspektorat Jenderal DKI  - Telusur

Buntut Aksi Pamer Gaji, Pejabat Dinkes Diperiksa Inspektorat Jenderal DKI 

Postingan Kepala Seksi (Kasi) Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dr Ngabila Salama yg dianggap pamer gaji. (Ist).

telusur.co.id - Inspektorat Jendral DKI Jakarta telah memanggil Kepala Seksi (Kasi) Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dr Ngabila Salama. Pemanggilan itu buntut dari aksi pamer gaji senilai 34 juta yang dilakukan Ngabila di akun Twitternya @Ngabila beberapa waktu lalu yang menjadi perbincangan hangat netizen.

Ngabila diperiksa di kantor Inspektorat DKI Jakarta, Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/5/23). Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan pemeriksaan itu dilakukan sejak pukul 08.00 WIB.

"(Pemeriksaan) dari jam 08.00 sampai selesai," kata Syaefuloh di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/5/23).

Lebih lanjut Syaefuloh mengatakan, pihaknya bakal melakukan pendalaman lebih lanjut apa motif Ngabila memamerkan gajinya di medsos.

"Tentu yang kita dalami adalah apa benar mengenai ungkapan beliau kemudian motifnya kenapa, ya kira-kira begitu," ujar Syaefuloh.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan berkomentar atas perilaku pegawai eselon II DKI yang memamerkan gajinya di media sosial.

"Ya tanya sama yang mamerin gimana," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Heru pun menyinggung surat edaran yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono pada 12 April 2023. Isi surat edaran itu ialah aturan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bergaya hidup mewah (Flexing) di lingkungan Pemprov DKI.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota. 

"Ya kan udah surat edarannya, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, terus ditindaklanjuti surat edarannya yang tandatangan Pak Sekda," kata Heru. [Fhr]


Tinggalkan Komentar