Buntut Sanksi WADA, Pemerintah Diminta Segera Revitalisasi Lembaga Anti Doping - Telusur

Buntut Sanksi WADA, Pemerintah Diminta Segera Revitalisasi Lembaga Anti Doping

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Ist).

telusur.co.id - Indonesia patut berbangga atas pencapaian kemenangan setelah penantian selama 19 tahun untuk kembali meraih Piala Thomas Cup 2021. Piala tersebut kembali ke pangkuan Tim Indonesia melalui tangan Jonathan Christie yang menyabet kemenangan melawan Li Shi Feng (Kontingen China) dengan skor 3-0.

Sayangnya, di tengah gegap gempita kemenangan Indonesia, terselip kekecewaan besar terkait tidak diizinkannya Tim Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih di podium kemenangan. Ternyata, hal tersebut merupakan sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) yang menilai bahwa  Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) tak menerapkan program pengujian yang efektif.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, persoalan ini terus dievaluasi dan menjadi perhatian penuh pemerintah.

“Peristiwa di Thomas Cup semakin membuktikan bahwa Indonesia harus serius untuk membenahi kelembagaan anti doping. Pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan terkait hal tersebut,” ujarnya, Senin (18/10/21).

Hetifah pun menekankan transparansi informasi pada LADI.

“Saya meminta agar LADI terus melakukan evaluasi, mengukur kemampuan diri, serta bicara apa adanya. Transparansi terkait kapasitas ini sangat penting, agar pemerintah mengetahui fakta yang sebenarnya. Jangan sampai pemerintah menganggap semua berjalan baik padahal fakta dilapangan menunjukkan bahwa banyak yang harus dibenahi,” terangnya.

Menurut Hetifah, Kemenpora dan Komisi X DPR RI telah menyoroti masalah kelembagaan anti doping dengan serius. 

“Komisi X DPR meminta Kementrian agar melakukan asesmen terhadap penugasan, pengawasan, kewenangan, dan tata kerja organisasi anti doping. Asesmen ini akan menjadi masukan dalam substansi Rancangan Revisi Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) no 3 tahun 2005 yang sedang kami bahas secara intensif,” paparnya.

Dalam RUU SKN tersebut, Komisi X DPR RI dan Kemenpora memang telah berkali-kali melakukan pendalaman terkait regulasi yang mengatur LADI.

“Regulasi mengenai lembaga anti doping merupakan terobosan karena memang sebelumnya perkara tersebut belum diatur secara jelas dalam UU SKN.  Setidaknya, ada 12 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU SKN yang membahas mengenai lembaga anti doping diantaranya terkait penugasan, pengawasan, kewenangan, dan tata kerja organisasi. Kami secara intensif terus melakukan pembahasan terkait hal ini,” pungkas Hetifah. [Tp]


Tinggalkan Komentar