Cak Imin Minta Prabowo Revisi Aturan Biaya Perjalanan Dinas DPRD - Telusur

Cak Imin Minta Prabowo Revisi Aturan Biaya Perjalanan Dinas DPRD

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, saat Rakornas di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/24). (Foto:telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Nasional.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Cak Imin dalam Rapat Koordinasi Nasional Legislatif PKB yang juga dihadiri oleh Prabowo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/24).

“Saya benar-benar memohon, dengan kehadiran Bapak ini, kami menitipkan teman-teman DPRD agar lebih aman dalam menjalankan tugas mereka. Salah satunya, merevisi Perpres 33,” ujar Cak Imin.

Cak Imin menambahkan, implementasi Perpres 33/2020 yang menyeragamkan anggaran kerja DPRD dinilai tidak tepat. Menurutnya, aturan tersebut merugikan anggota DPRD di daerah yang memiliki kemampuan fiskal lebih baik, seperti DKI Jakarta.

Selain itu, Cak Imin menyebut bahwa para anggota legislatif tingkat daerah sering kali menggunakan dana pribadi untuk menjalankan tugas dinas mereka. Padahal, banyak di antara mereka masih memiliki tanggungan finansial dari biaya kampanye pada pemilu legislatif sebelumnya.

“Banyak dari mereka, setelah dilantik, langsung menggadaikan SK pengangkatan mereka, biasanya ke bank dengan bunga yang sangat tinggi,” ungkap Cak Imin.

“Jadi, bukan pinjol yang menjerat mereka, tetapi bank-bank pemerintah,” tambahnya.

Sebagai informasi, Perpres 33/2020 mengatur standar honorarium serta biaya perjalanan dinas anggota DPRD dalam negeri, biaya pertemuan, hingga pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). [Fhr]


Tinggalkan Komentar