telusur.co.id - Terjeratnya dua hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, membuktikan bobroknya kinerja Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga keluhuran, martabat, dan memverifikasi Hakim Agung. Karena, masalah jual beli perkara oleh hakim bukan kali ini saja terjadi, tercatat sejak 2012 sampai 2019 terdapat 20 hakim yang terjerat.
Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mengatakan, menyikapi fenomena luar biasa ini, baik MA maupun KY belum menunjukkan langkah serius dan konkrit.
"Sebagai contoh yang dilakukan Komisi Yudisial, bukannya melakukan evaluasi terhadap kinerja di internalnya, yang dilakukan malah ingin membentuk Satgasus yang secara tidak langsung mengamini bahwa Komisi Yudisial memiliki kinerja yang rusak," kata Jajang kepada wartawan, Kamis (17/11/22).
Menurut Jajang, rencana KY membentuk Satgasus, adalah tindakan reaksioner atau tidak lebih dari "jurus mabok" yang tidak jelas landasan hukumnya dan tidak terukur karena tidak jelas tujuannya.
"Sudah sejak 2012 atau setidaknya tahun 2019 dimana terdapat oknum hakim terlibat korupsi, tapi baru saat ini Komisi Yudisial ingin membentuk Satgasus. Idealnya, tanpa embel-embel Satgasus jika saja tugas fungsi dan wewenang Komisi Yudisial dijalankan dengan baik tidak akan ada cerita puluhan hakim terjerat karena melakukan jual beli perkara," kritiknya.
Jajang mengingatkan, KY adalah lembaga negara penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung, serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat. Termasuk menjaga perilaku hakim.
Selebihnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Pasal 20 menjelaskan tugas dan fungsi Komisi Yudisial dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Sehingga KY harus melakukan pemantauan, dan pengawasan terhadap perilaku hakim.
"Bukan malah membentuk satgasus yang akan menghabiskan anggaran negara," tegasnya.
Menurut dia, KY memang sudah seharusnya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dalam rangka pemantauan terhadap indikasi pelanggaran-pelanggaran kode etik hakim oleh para hakim.
Sehingga, persyataan yang disampaikan tidak lagi "akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum", tapi memang seperti itulah seharusnya dilakukan oleh KY sejak dulu.
Pernyataan KY yang ingin “membentuk satgasus” dan “akan bekerjasama dengan aparat hukum” dalam menjaga hakim merupakan bukti minimnya kinerja KY. Dan, minimnya pemahaman KY dalam menjalankan amanat UU.
Sehingga, keinginan KY untuk membentuk satgasus dan bekerja sama dengan aparat hukum hanyalah upaya lari dari tanggung jawab. Dan KY hanya akan melakukan pemborosan terhadap anggaran negara.
"Tidak perlu lagi membuat satgasus. Jika Komisi Yudisial membentuk Satgasus, secara tidak langsung Komisi Yudisial hanya mengamini bahwa mereka tidak bekerja dalam menjaga martabat pengadilan dan tidak becus dalam melakukan seleksi hakim di Mahkamah Agung," ucapnya.
Ia menyarakankan KY untuk kembali membaca UU terkait tugas fungsi dan wewenangnya. Banyaknya hakim yang terjerat kasus tindak pidana korupsi membuktikan bahwa selama ini KY belum menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, dan diperlukan pembenahan internal.
Mulai dari proses seleksi hakim, pembinaan dan pengawasan hakim, serta sanksi dan hukuman bagi hakim yang melanggar. "Keseluruhannya perlu dievaluasi, bukannya membuat satgasus yang berpotensi menambah beban APBN," tukasnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan dua hakim agung sebagai tersangka yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Gazalba sebelumnya menjadi saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Sudrajad Dimyati.
KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang Rp 800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yaitu perusahaan dianggap gagal.
Adapun pemberi suap yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana. Mereka diduga bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.
Pihak yang menjembatani Yosep dan Eko mencari hakim agung yang dapat memberikan putusan sesuai keinginannya yitu Desi Yustrisia, seorang PNS pada Kepeniteraan MA.
Desi juga mengajak Elly untuk terlibat dalam pemufakatan. Adapun KPK telah mengamankan bukti berupa uang senilai 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.[Fhr]



