Cegah Penularan Corona, Kabupaten Bekasi Ajukan PSBB Ke Menkes - Telusur

Cegah Penularan Corona, Kabupaten Bekasi Ajukan PSBB Ke Menkes

Bupati sedang melakukan rapat dengan berbagai pihak terkait virus corona di Bekas, Jawa Barat

telusur.co.id - Kementerian kesehatan telah menetapkan pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditandatangani Menteri Kesehatan guna cegah meluasnya penularan Covid-19 akibat infeksi virus corona.

Bupati Bekasi, memutuskan Kabupaten Bekasi mengajukan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah pusat.

Berdasarkan salinan Rancangan PP tentang PSBB tersebut terdapat 7 pasal. Pada Pasal 2 disebutkan dengan persetujuan pemerintah pusat, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

PSSB Pembatasan harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Adapun pasal 3 menyatakan dengan cakupan PSBB di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kemudian pasal 5 menyatakan pemberlakukan PSBB diusulkan oleh gubernur, bupati, dan wali kota .

Keputusan untuk mengajukan PSBB ditetapkan Bupati Bekasi setelah menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab bekasi (Forkopimda), hari ini.

Bupati Bekasi Eka supria Atmaja mengatakan untuk memutuskan PSBB harus dikoordinasikan. “Ya kami sudah bahas dalam rapat koordinasi hari ini," kata Eka usai memimpin rapat, Rabu (8/4/2020).

Bupati menjelaskan, meski mengajukan PSBB, namun dia memastikan pihaknya tidak akan menutup akses antar wilayah dan daerah. “Kami tidak akan tutup akses jalan,” imbuhnya.

Melainkan hanya lebih memperketat aktifitas masyarakat, serta kerumunan masyarakat yang lebih diperketat.

“Sebelumnya kami sudah terapkan, seperti anak sekolah belajar di rumah, pegawai yang bekerja dirumahkan dengan sistem piket. Dan saat ini apabila sudah diterapkan ada oknum masyarakat yang tidak mengindahkan. Maka akan ada tindakan sanksi dari kepolisian,” jelas Eka.

Adapun untuk dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, kata Eka, Pemkab Bekasi akan memberikan langsung bantuan kepada warga yang terdampak.

“Jadi PSBB ini masyarakat akan kita berikan bantuan, sebab kan ada beberapa pedagang yang dilarang. Belum juga para ojek online atau ojek pangkalan,” kata Eka, seraya menuturkan saat ini surat pengajuan PSBB sudah dikirimkan kepada Kementrian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 


Tinggalkan Komentar