telusur.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melaporkan salah satu tempat hiburan malam (THM), yakni Lu'Te Diskotik yang berada di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 99, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, meski THM tersebut sudah disegel oleh Satpol PP, namun tidak sampai 1 jam lamanya, oknum THM Lute Diskotik tersebut diduga telah merusak segel. Hal itu membuat Satpol PP geram, sehingga melaporkan dugaan pengerusakan segel tersebut ke Polres Metro Bekasi.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ya, hari ini kita atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi membuka Laporan Polisi, dengan Nomor: LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Atas dasar dugaan pengerusakan segel tersebut. Hari ini sudah kita laporkan," kata Deni kepada wartawan, Senin (6/2/23).
Deni memastikan, Satpol PP selaku Penegak Perda, akan bertindak tegas. Karena, Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasi, sesuai dengan Perda Kabupaten Bekasi No 3 Tahun 2016.
"Dalam Pasal 232 KUHP, pengrusakan segel yang dipasang oleh Pemerintah Daerah, merupakan perbuatan dan tindakan melawan hukum," tegas Deni.[Tp]