Dampak Corona Meluas, Pemerintah Didesak Keluarkan Perppu - Telusur

Dampak Corona Meluas, Pemerintah Didesak Keluarkan Perppu

HM Said Abdullah

telusur.co.id - Gara-gara virus corona, keuangan negara mulai limbung. Untuk mengatasinya, pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).

Demikian desakan Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah melalui keterangan tertulisnya, Senin.

Menurut Said Abdullah, penyebaran pandemik Covid-19, baik secara global maupun nasional, sudah sangat memukul perekonomian. 

Hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang sangat signifikan. APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki Pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020 itu sendiri.

Untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam menanggulangan Covid-19 serta fungsi fiskal lainnya, maka Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang merevisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. "Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen," anjurnya.

Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance. 

"Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan kedepan."

Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan. 

Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tariff PPh 20% bagi yang simpanannya diatas RP 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar RP 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid 19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid19.

Perppu ini dimaksudkan untuk, pertama, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19. Kedua, memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN), untuk membantu kehidupan masyarakat. 

Ketiga, mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini. "Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang," tandasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar